Berita Jember

Seluruh ASN di Jember Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Surat Edaran dari Gubernur Jatim Sudah Terbit

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilarang membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Bambang Saputro. 

SURYA.CO.ID, JEMBER  ̶  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilarang membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Bambang Saputro, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, pelarangan penggunaan gas LPG 3kg bagi ASN ini, karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga kebijakan baru ini akan ditindaklanjuti.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Bupati Jember," ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, isi dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Jember itu, seluruh ASN dilarang mengunakan gas LPG 3 kg tersebut.

"Tentunya dalam surat edaran yang akan ditandatangani Bupati. Juga mencantumkan PNS dilarang mengunakan gas LPG 3 kg," jelasnya.

Sebatas informasi, warga di wilayah Jember selatan mulai mengeluhkan kelangkaan gas LPG kg. Bahkan, mereka sampai rela membeli di tingkat pengecer dengan harga Rp 23.000 .

Harga tersebut, Rp 7000 lebih mahal dari ketetapan Pertamina yang meminta pangkalan menjual gas LPG bersubsidi senilai Rp 16.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved