Berita Viral
NASIB PILU Sultan Rif'at Mahasiswa UB Terjerat Kabel Fiber Optik, Tak Bisa Bernapas Lewat Hidung
NASIB PILU Sultan Rif'at Mahasiswa UB Terjerat Kabel Fiber Optik, Tak Bisa Bernapas Lewat Hidung
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Sultan lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
"Dokter memvonis anak saya bahwa tenggorokannya atau tulang muda di tenggorokannya putus dan berantakan sampai lepas dari yang namanya luring-luringnya atau kayak jakunnya itu lepas," beber Fatih.
Tak bisa bernapas lewat hidung
Sultan ini sudah tak bisa lagi menggunakan hidung dan mulutnya untuk bernapas usai lehernya terjerat kabel fiber optik pada hari kejadian.
Fatih mengatakan, sang anak kini harus menggunakan alat bantu di tenggorokannya agar bisa bernapas. Sultan hanya bernapas melalui tenggorokan yang di bagian bawah.
Tidak hanya bernapas, Sultan juga tidak bisa makan-minum menggunakan mulut layaknya orang normal. Ia harus memakai selang khusus untuk memperoleh asupan nutrisi sehari-hari.
"Makan minumnya sampai sekarang cuma disuntikkan dari selang. Jadi hanya makanan cair saja yang bisa masuk, susu dan air putih biasanya," tutur Fatih.
Tubuh kian kurus
Karena hanya cairan yang bisa masuk ke tubuh Sultan, kondisi fisiknya kian memprihatinkan. Tubuhnya semakin kurus karena hanya susu dan air putih yang bisa masuk ke tubuhnya.
"Saat ini berat badan anak saya cuma 46 kilogram, padahal awal berat badan dia 69 kilogram," ucap Fatih.
Laporan ditolak
Fatih kemudian melaporkan peristiwa itu beberapa hari setelah kejadian. Namun, laporan itu ditolak karena Fatih tidak mengetahui identitas pemilik kabel yang hendak dilaporkan.
"H+2 kecelakaan, saya pergi ke kantor polisi dengan dua tujuan. Pertama, melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit," kata Fatih saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).
"Kedua, saya ingin melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," sambung dia.
Fatih mengungkapkan, saat itu pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat pernyataan peristiwa kecelakaan supaya korban bisa menggunakan fasilitas BPJS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.