BIODATA Brigjen Asep Guntur yang Mundur seusai KPK Minta Maaf Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas
Inilah profil dan biodata Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK yang mundur imbas polemik tersangka kepala basarnas.
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.
Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.
Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.
"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI."
"Sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."
"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Lalu, siapa sebenarnya Brigjen Asep Guntur Rahayu?
Berikut fakta-faktanya:
1. Se-angkatan Novel Baswedan
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan seorang perwira polisi alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.
Ia lahir di Majalengka, 25 Januari 1974 sehingga kini, usianya masih 49 tahun.
Ia ditugaskan ke KPK sejak 2007 atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.
Selama kurang lebih lima tahun di KPK, Asep Guntur Rahayu ditarik ke institusi Polri pada 2012.
Namun, 10 tahun kemudian, Asep Guntur Rahayu kembali bertugas di lembaga anti-rasuah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.