BELA Brigjen Asep Guntur yang Mundur Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pegawai KPK Tuntut Ini

Pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, diprotes anak buahnya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pengunduran diri Brigjen Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan imbas polemik penetapan tersangka kepala Basarnas, diprotes pegawai KPK. 

a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;

b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan

c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.

Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Demikian email kami, besar harapan kami untuk permohonan audiensi kami dengan pimpinan KPK dapat dijembatani dan direalisasikan.

Salam,

Pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan KPK.

Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur  

Brigjen Asep Guntur Rahayu. Direktur Penyidikan KPK yang mundur imbas polemik penetapan tersangka kepala basarnas.
Brigjen Asep Guntur Rahayu. Direktur Penyidikan KPK yang mundur imbas polemik penetapan tersangka kepala basarnas. (kolase tribunnews)

Pengunduran Brigjen Asep Guntur Rahayu dilakukan setelah KPK meminta maaf karena telah menyalahi ketentuan dengan menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep Guntur melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Baca juga: PROTES Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Usai Jadi Tersangka Korupsi: Saya Masih Militer Aktif

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved