Berita Jember

Penipuan Bermodus Memuluskan Jadi CPNS Terjadi Lagi, Warga Wuluhan Tertipu Hingga Ratusan Juta

Sementara pelapor kasus ini masih satu orang. Dan korban ini merasa dirugikan ratusan juta rupiah gara-gara ulah pelaku.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember menetapkan Ali Yusuf, Desa Tanggul Kulon, Kacamatan Tanggul, sebagai tersangka atas tindak penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Jumat (28/7/2023). Yusuf disangkakan menjanjikan anak dari M Shodiq, warga Kecamatan Wuluhan, akan lolos seleksi CPNS.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan kasus penipuan berkedok makelar PNS ini sudah dalam penyidikan. "Dan kasus ini sudah naik ke penyidikan. Jadi sudah naik sidik dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan (tersangka)," kata Dika, Jumat (28/7/2023)

Menurut Dika, pelaku mengaku kalau anak korban bisa masuk menjadi PNS dengan syarat, harus membayar uang pelicinnya dahulu. Karena rayuan tersangka, korban pun membayar Rp 150 juta pada tahun 2013 hingga 2014.

Tetapi sampai sekarang anak korban tidak kunjung lolos menjadi PNS. "Ketika uang tersebut dibayar oleh korban, ternyata anak(korban) belum juga diterima menjadi PNS," jelas Dika.

Sementara pelapor kasus ini masih satu orang. Dan korban ini merasa dirugikan ratusan juta rupiah gara-gara ulah pelaku. "Kami juga masih melakukan pendalaman. Kami juga mengalami kendala, karena ada saksi yang ada di luar Jember. Bahkan tadi ada saksi yang tidak memenuhi panggilan, sehingga kami harus jemput bola ke TKP," tambahnya.

Dika mengatakan, dalan kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sementara Arif Ripadi selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, kliennya membayar pelaku secara bertahap agar anaknya bisa menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jember. "Dengan catatan harus membayar administrasi sebesar Rp 100 juta per orang. Setelah dijanjikan oleh terlapor, klien saya tergiur hingga akhirnya kedua anaknya diikutkan," paparnya.

Arip mengungkapkan, kliennya melakukan transaksi pembayaran kepada terlapor dilakukan secara bertahap. Korban membayar pada 9 September 2013 senilai Rp 50 juta dengan bukti secarik kuitansi. Kemudian pada 9 Oktober 2013, kliennya kembali membayar Rp 20 juta ke pelaku dan terakhir pada 3 Desember 2013 membayar lagi sebesar Rp 50 juta.

"Lalu juga ada kuitansi pembayaran pada tanggal 28 Januari 2014 senilai Rp 20 juta. Itu berarti uang yang sudah disetorkan kepada terlapor sebesar Rp 165 juta seperti tertera dalam kuitansi. Namun untuk pembayaran tanpa kuitansi kepada terlapor sebesar Rp 25 juta," tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved