Berita Jember
5 Tersangka Penimbun BBM Subsidi di Jember Diamankan Polisi, Ditangkap di Empat TKP
Satreskrim Polres Jember membekuk lima orang tersangka yang diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubdisi secara ilegal.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember membekuk lima orang tersangka yang diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi secara ilegal.
Lima tersangka tersebut berinisial, FR, MNS, IM, IAP dan IS. Semua tersangka tinggal di Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, para tersangka ini diamankan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Ada yang tertangkap di Kecamatan Puger, Pakusari, Kencong dan Puger," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Jumat (28/7/2023).
Modus yang dilakukan oleh para tersangka, membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Membeli mengunakan jeriken, kemudian mereka timbun. Selain itu mereka juga membeli di SPBU dengan memodifikasi mobilnya, sehingga tangki kendaraan volumenya bisa mencapai 200 liter," ungkap Nurhidayat.
Setelah mereka memborong BBM tersebut di SPBU, lanjutnya, para tersangka ini menjual BBM tersebut ke desa-desa.
"Sehingga mereka kami amankan, karena dikhawatirkan tindakan mereka akan membuat kelangkaan BBM. Jadi ini adalah peringatan bagi semua, agar tidak main-main dengan BBM," tegas Nurhidayat.
Motif mereka melakukan bisnis BBM secara ilegal itu, Hidayat menyebutkan, para tersangka ingin mendapatkan keuntungan besar dari jual beli BBM tersebut.
"Bisnis itu sudah berjalan selama satu tahun. Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka menggunakan swadaya atau uang mandiri. Tidak ada pemodalnya," tuturnya.
Selain itu, tambah Nurhidayat, untuk tersangka yang berasal dari Umbulsari, juga berani mengoplos BBM jenis pertalite dengan cairan tiner, lalu dijual ke wilayah Tanggul.
"Jadi kasus di Tanggul itu, pertalite dicampur dengan tiner, lalu dijual kembali," imbuhnya.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, ujar Nurhidayat, berupa dua unit mobil, satu kendaraan roda tiga dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
"Kemudian 15 jeriken berisi 400 liter BBM jenis bio solar. 33 drum berisi pertalite isi 1.200 liter. Dua buah selang dan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 10,4 juta, juga surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura," jelas Nurhidayat.
Atas ulahnya itu, para tersangka dijerat pasal 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tentang minyak dan gas. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Nurhidayat.
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.