Awas! Ini Deretan Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM, Catat Mereknya!
Berikut deretan produk kosmetik dan 8 obat tradisional berbahaya yang dirilis oleh BPOM. Catat mereknya!
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya.
Total, terdapat 4 produk kosmetik dan 8 obat tradisional berbahaya yang dirilis oleh BPOM.
Adapun, produk kosmetik dan obat tradisional itu dinyatakan oleh BPOM tidak memenuhi syarat keamanan mutu.
Temuan tersebut dirilis oleh BPOM pada Selasa (25/7/2023).
Lantas, apa saja produk-produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut?
Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, temuan itu merupakan hasil dari tindak pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM.
Selain itu, BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/7/2023), BPOM menyatakan bahwa beberapa produk kosmetik dan obat tradisional itu sudah dicabut nomor izin edarnya.
Namun, BPOM menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran.
"BPOM masih terus melakukan pengawasan supaya produk ini sudah tidak lagi ada di pasaran," ujar pihak BPOM.
Daftar Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya
Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Produk Kosmetik
1. Casandra Glam Nude Lipcream 2 Nomor
- Izin Edar: NA18201302509
- Pemilik: PT Selamat Makmur
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023.
2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)
- Nomor Izin Edar: NA18201300387
- Pemilik: PT Selamat Makmur
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022.
3. LA Widya Curcumin Day Cream
- Nomor Izin Edar: NA7150103996
- Pemilik: PT Sinar Dios Abadi
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016.
Baca juga: Waspadai Obat Ilegal, Berikut 7 Cirinya Menurut BPOM: Informasi Produsen Tidak Terbaca Jelas
4. Biogold Night Cream
- Nomor Izin Edar: NA191301102923
- Pemilik: Pasifik Osean Ind
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018
Produk Obat Tradisional
1. Pegal Linu Husada
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.
- Nomor Izin Edar: TR143676881
- Pemilik: CV Putri Husada
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.
2. Pegal Linu
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun
- Nomor Izin Edar: TR193629121
- Pemilik: CV Akar Daun
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021.
3. Sirandi
- Nomor Izin Edar: TR213632571
- Pemilik: CV Herbal Mulya
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
4. Sirandi
- Nomor Izin Edar: TR213624761
- Pemilik: CV Herbal Mulya
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
Baca juga: DAFTAR TERBARU Obat Sirup yang Mengandung Bahan Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edarnya
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut)
- Nomor Izin Edar: TR082690271
- Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Dhi Chung Shui
- Nomor Izin Edar: TR082690271
- Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung
- Nomor Izin Edar: TR172699021
- Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
8. Feroglobin Kid Drops
- Nomor Izin Edar: SL091600551
- Pemilik: PT Vitabiotics Healthcare
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 24 Maret 2023.
Bahaya Konsumsi Kosmetik dan Obat Tradisional Temuan BPOM
Menurut BPOM, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu berisiko bagi kesehatan masyarakat lantaran bersifat karsinogenik.
Produk dapat menyebabkan kanker dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
Sementara produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan mutu memiliki risiko berupa gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, dan gangguan hormon.
Terhadap temuan 12 produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk:
1. Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya
2. Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
3. Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat
4. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia akan melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut.
BPOM juga akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Kepada masyarakat selaku konsumen, BPOM mengimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Apabila menemukan produk obat tradisional dan kosmetik tersebut beredar di pasaran, masyarakat dapat melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.