Sosok Susy Angkawijaya yang Bersengketa Kepemilikan Rumah dengan Guruh Soekarnoputra Anak Bung Karno

Inilah sosok Susy Angkawijaya, wanita yang bersengketa kepemilikan rumah dengan Guruh Soekarnoputra.

Kompas/Zintan Prihatini
Rumah Guruh Soekarnoputra Anak Bung Karno yg kini jadi milik Susy Angkawijaya. Simak sosoknya. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Susy Angkawijaya, wanita yang bersengketa kepemilikan rumah dengan Guruh Soekarnoputra.

Diketahui, sosok Susy Angkawijaya jadi sorotan karena bersengketa dengan anak Bung Karno, Guruh Soekarnoputra.

Susy memenangkan sengketa tersebut, sehingga rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan jatuh ke tangannya.

Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Lantas, seperti apa sosoknya?

Susy bukan wanita sembarangan, ia adalah seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi.

Seperti dilansir dari WartaKotalive.com dalam artikel 'Susy Angkawijaya Pemilik Rumah Mewah Ditempati Guruh Soekarnoputra Bukan Orang Sembarangan'.

Wanita ini ditengarai memiliki saham di berbagai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Baca juga: Biodata Guruh Soekarnoputra yang Rumahnya Bakal Disita PN Jaksel: Anak Presiden 1 RI, Bung Karno

Bahkan, ia adalah pemilik saham penuh dari First Maple Capital Ltd di Republik Kepulauan Marshall sejak berdiri pada 24 Agustus 2016.

Perusahaan tersebut juga bergerak di bidang investasi dan menanamkan modal di beberapa perusahaan partner mereka.

Di Indonesia, beberapa perusahaan besar menjadi tempat Susy Angkawijaya mengembangkan bisnis keuangannya.

Seperti di PT Panin Financial Tbk, pada laporan keuangan 2017 tercatat nama Susy Angkawijaya yang memiliki saham senilai Rp 39,5 miliar.

Kemudian ia juga mencatatkan nama di PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai penyumbang saham lebih dari 6,3 persen.

Tak sampai di situ, wanita yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ini juga memiliki saham PT Supra Boga Lestari dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk.

Terkait sengketa rumah kediaman dengan Guruh Soekarno Putra, putusan PN Jakarta Selatan memenangkan pihak Susy Angkawijaya.

Sebelumnya, Guruh mengklaim bahwa akad yang terjadi adalah persoalan pinjam meminjam bukan pembelian rumah.

Diduga masih mendiami rumah tersebut, Susy Angkawijaya meminta Guruh untuk mengosongkan rumah melalui proses eksekusi PN Jakarta Selatan.

Rumah Guruh Soekarnoputra, yang bakal digusur PN Jaksel
Rumah Guruh Soekarnoputra, yang bakal digusur PN Jaksel (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.

"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.

Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy.

Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.

Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.

Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.

"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut.

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.

Oleh karenamya kata dia Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.

"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved