Berita Bangkalan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk Gandeng Media Sosialisasikan Pencegahan Dan Pengendalian

"Karena apabila rokok ilegal itu beredar cukup banyak maka itu sama artinya pendapatan negara hilang," kata Sunaryo.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi memberikan paparan soal dana bagi hasil cukai dalam talkshow Gempur Rokok Ilegal bersama insan media yang digelar Satpol PP Pemkab Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membangun komitmen bersama untuk menggempur rokok ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pendapatan dari bea cukai rokok untuk pembangunan di Kabupaten Nganjuk.

Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan, sosialisasi bersama awak media tersebut bisa menjadi corong pembangunan di Kabupaten Nganjuk.

Tidak hanya itu, dikatakan Suharono, diharapkan insan media juga bisa menyebarkan informasi kepada masyarakat luas tentang gempur rokok ilegal tersebut. "Outputnya, seluas-luasnya masyarakat tahu bahwa bahayanya rokok tanpa cukai atau rokok ilegal tersebut," kata Suharono, Selasa (25/6/2023).

Untuk itu, jelas Suharono, pihaknya berharap dengan sosialisasi itu media bisa menjadi mata telinga pemda dalam mengumpulkan informasi atau suara masyarakat. "Sehingga, komitmen 'gempur rokok ilegal' ini bisa dilaksanakan dengan baik," tandas Suharono

Sementara Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, upaya pemerintah daam memaksimalkan pendapatan dari bea cukai rokok dengan membangun komitmen bersama untuk gempur rokok ilegal.

"Hari ini, kita deklarasikan 'gempur rokok ilegal' bersama insan media se-Nganjuk. Ini bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk," kata Marhaen.

Menurut Marhaen, cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan pendapatan negara. Maka dari itu, perlu dikawal dan diawasi bersama.

Karena pemanfaatan dari penerimaan bea cukai tembakau tersebut. Salah satunya juga ditungkan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada daerah penghasil tembakau, seperti Kabupaten Nganjuk.

"Alhamdulillah, Kabupaten Nganjuk mendapatkan Rp 35 miliar dari DBHCHT tersebut. Yang dialokasikan untuk tujuh bidang yaitu kesehatan, penegakan hukum daerah, sosial, perdagangan, tenaga kerja, pertanian dan yang terakhir diprioritas pembangunan daerah," ujar Marhaen.

Oleh karena itu, insan media sebagai partner pemda diharapkan dapat membantu mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas. Selain itu, juga bisa menyampaikan kebijakan, prestasi dan program pemerintah daerah yang telah dilaksanakan.

"Mari semangat bangun Nganjuk bersama-sama dengan media, sebagai sarana penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat," tandas Marhaen.

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal harus terus dilakukan. Untuk itu, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal akan menyelamatkan pendapatan negara dari cukai rokok.

"Karena apabila rokok ilegal itu beredar cukup banyak maka itu sama artinya pendapatan negara hilang," kata Sunaryo.

Karena itu, media di Kabupaten Nganjuk dapat ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan rokok ilegal. Terutama bagi para penjual rokok harus menghindari menjual rokok tanpa pita cukai di toko atau warung.

"Dan bersama Satpol PP, kantor Bea Cukai Kediri akan selalu mengawasi dan menindak siapapun pelaku peredaran rokok ilegal di Nganjuk. Karena langkah tersebut berarti upaya menyelamatkan pendapatan negara dari cukai rokok," tutur Sunaryo yang sempat mengenalkan semboyan bea cukai " Mengawasi Dengan Empati" rokok ilegal. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved