Berita Ponorogo

UPDATE Dugaan Kasus Pungli Surat Segel Tanah di Ponorogo, Ratusan Warga Sawoo Datangi Kantor Kejari

Tanyakan kelanjutan dugaan kasus pungli surat segel tanah untuk syarat PTSL di Desa/Kecamatan Sawoo, ratusan warga datangi kantor Kejari Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Ratusan warga Desa Sawoo di Kantor Kejari Ponorogo, tanyakan kelanjutan kasus dugaan pungli surat segel tanah untuk syarat PTSL, Kamis (20/7/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Ratusan warga Desa/Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (20/7/2023).

Mereka mendatangi kantor di Jalan MT Haryono itu, menanyakan perihal kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Pantauan di lokasi, ratusan warga itu datang ke Kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan dua truk. Mereka juga membawa berbagai poster.

Isi poster itu antara lain “Pungli Sawoo Kapan Diselesaikan Pak Jaksa? Rakyat Sudah Lelah”, “Berkat Pungli, Sawoo Gak Jadi PTSL”, "Wong Sawoo Pengen Keadilan, Ndang Sat-set Ojo Mulek”, “Kasus Pungli Sawoo Kapan Dituntaskan”

“Acaranya yaitu mendatangi Kejaksaan Negeri, untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan pungli di Sawoo,” ujar salah satu warga Desa Sawoo, Abdul Mukti, Kamis.

Terlebih kasus dugaan pungli tersebut telah bergulir dari awal tahun. Tetapi, menurutnya lambat. Lantaran tidak ada kelanjutannya.

“Jadi bagaimana kejaksaan sudah 7 bulan kok tidak ada kelanjutan, seakan-akan berhenti atau mandek,” kata Abdul Mukti.

Dia mengaku bahwa warga Sawoo ingin mengetahui, sampai mana kelanjutan kasus pungli surat segel tanah untuk syarat PTSL tersebut.

“Tadi yang datang itu ada yang muda-muda, karena korbannya orang tua. Jadi diwakili,” beber Abdul Mukti setelah aksi.

Menurutnya, sudah banyak saksi yang dipanggil. Total saksi yang diperiksa ada 44 orang. Sepekan sekali ada 2 hingga 3 saksi yang dipanggil ke Kejari Ponorogo.

“Kami tidak tahu di mana kesalahannya, kok susah amat. Padahal barang bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada kejaksaan,” jelas Abdul Mukti.

Barang bukti itu berupa surat segel asli, surat keterangan bahwa surat segel membayar diserahkan ke lurah dan sekretaris desa.

“Masalah teknis, segel asli, kuitansi gak ada, surat pernyataan dari perangkat ada, surat keterangan ada lurah segini, carik segini, sudah diserahkan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved