Berita Magetan

Pakai Kendaraan Dinas untuk Transaksi Narkoba, Anak ASN Pemkab Ngawi Diringkus Polisi Magetan

Anak seorang ASN di Pemkab Ngawi tertangkap Polisi di Magetan, usai mengambil sabu-sabu dari seseorang, sambil mengendarai sepeda motor dinas.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
SPD, tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu saat ditunjukkan di depan awak media dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (20/7/2023). SPD merupakan seorang anak dari ASN yang berdinas di Pemkab Ngawi. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satresnarkoba Polres Magetan meringkus seorang pemuda berinisial SPD di Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan pada Kamis (13/7/2023) malam.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut, merupakan warga Dusun Wareng, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

SPD diamankan karena baru saja mengambil sabu-sabu dari seseorang, sambil mengendarai sepeda motor plat merah ata kendaraan dinas.

Di kendaraan dinas dengan plat nomor AE 2019 LP itu, tertulis DPPPA dan KB Pemkab Ngawi, atau dikenal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro Setyono mengatakan, dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut adalah milik ayah kandungnya.

"Kebetulan ayah yang bersangkutan, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Ngawi," ujar AKP Didik, di Mapolres Magetan, Kamis (20/7/2023).

Tersangka, lanjut AKP Didik, merupakan seorang pemakai. Barang haram tersebut dipesan dari seseorang lewat telepon. Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan orang tersebut.

"Posisi tersangka membeli, kemudian membawa dan ketangkap di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor dinas," ungkapnya.

Barang bukti yang disita antara lain 1 plastik klip bening sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, sebuah sepeda motor dan satu unit smartphone.

"Pasal yang dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKP Didik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved