Demonstrasi Driver Online
Gubernur Khofifah Kabulkan Tuntutan Massa Driver Ojol yang Demonstrasi di Kantornya
Tuntutan ribuan massa pengemudi ojek dan sopir taksi online yang berdemo di Kantor Gubernur Jatim, akhirnya dikabulkan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tuntunan ribuan massa pengemudi ojek dan sopir taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim, yang mendesak pengesahan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif minumum tarif layak yang harus dipenuhi aplikator, akhirnya dikabulkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Isinya, menetapkan batas minimun tarif yang diterapkan oleh pihak aplikator layanan jasa antar online bermitra.
Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Di antaranya, tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer (km). Tarif batas atas, Rp 6.500 per km dan tarif minimal Rp 15.200 per km.
Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Itu menyangkut tarif atas dan tarif bawah. Dan tarif minimal per 4 km. Kalau ASK tadi Rp 15.200. Kemudian, roda 2 Rp 2000 untuk batas bawah, sedangkan batas atas Rp 2.500. Dan jasa minimal rentang biaya di antara Rp 8.000-10.000. Sesuai dengan Kepgub," ujarnya seusai audiensi bersama perwakilan massa demontran Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim.
Nyono menambahkan, mulai sekarang pihaknya akan bersurat ke semua dinas perhubungan di wilayah kabupaten kota se-Jatim, agar mensosialisasikan Pergub Jatim tersebut.
Waktu sosialisasi tersebut, diupayakan bakal berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta masing-masing dishub kabupaten atau kota mengundang pihak Frontal, aplikator, dan dinas kominfo masing-masing wilayah tersebut.
"Secepatnya. Dalam surat nanti, saya akan bagikan. Dan kirimkan semua pada kabupaten kota, untuk melakukan sosialisasi tidak terlalu lama," katanya.
Manakala sejak diberlakukannya Kepgub Jatim tersebut, masih didapati pihak aplikator tidak segera menyesuaikan tarif angkutan mitranya.
Nyono meminta agar pihak serikat atau organisasi perwakilan mitra ojol atau sopir taksi online, segera melaporkannya ke pihak dishub masing-masing wilayah kabupaten.
Bahkan, jika permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya. Ia tak bakal ragu mencabut izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut.
"Ada mekanisme ketika ada pihak (aplikator) yang melanggar keputusan itu. Ya kami akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan Dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegasnya.
Tapi yang penting surat Kepgub Jatim sudah ada mengatur itu semua.
Namun, lanjut Nyono, jika permasalahan tersebut ternyata masuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ia mengaku tetap akan bersurat untuk merekomendasikan adanya pencabutan terhadap izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut.
"Kami akan share kepada yang punya kewenangan. Termasuk Diskominfo, kalau itu, kewenangan dia. Agar dapat memberikan rekomendasi pencabutan, kalau itu kewenangan pusat, Kementrian Kominfo," pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi disahkannya Kepgub Jatim tersebut, Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong mengaku sementara ini pihaknya masih cukup puas dengan respons Pemprov Jatim dengan mengesahkan Kepgub Jatim tersebut.
Kini, yang menjadi pekerjaan rumahnya adalah memastikan bahwa Kepgub Jatim tersebut dipatuhi oleh semua aplikator yang berkantor dan atau membuka layanan jasa tranportasi online di wilayah Jatim.
"Untuk saat ini, sudah cukup puas. Tinggal nanti hasilnya kami lihat seperti apa. Kalau nanti tidak disikapi oleh aplikator, kami akan sikapi dengan aksi yang lebih besar. Kami akan mengawal ini, agar dipatuhi semua aplikator. Tidak hanya 1 atau 2. Karena ada aplikator yang nakal, ini yang akan kami soroti," ujar Rorong pada awak media, seusai audiensi.
Pantauan SURYA.CO.ID di luar Gedung Kantor Gubernur Jatim, massa aksi merayakan terkabulnya aspirasi mereka setelah setahun menanti.
Para peserta aksi bersorak sambil menyalakan flare bermacam warna dan memutar lagu 'We are the Champions' yang dipopulerkan band rock legendaris Queen melalui mobil komando.
Setelah beberapa perwakilan koordinator massa demontran menyampaikan kabar gembira tersebut, giliran Kadishub Jatim Nyono memberikan pernyataan mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan informasi terkait Kepgub Jatim tersebut, sekaligus menenangkan massa.
Demonstrasi Driver Online
driver ojek online (drijol)
Running News
Kantor Gubernur Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Driver Ojol se-Jatim Diminta untuk Soroti Tarif Baru yang Didok Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub yang Atur Biaya Jasa Batas Atas dan Bawah Ojek Online di Jatim |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Ingin Temui Gubernur Khofifah untuk Sahkan Pergub Tarif Minimum Aplikator |
![]() |
---|
Ojol yang Angkut Penumpang saat Demo Driver Online di Surabaya Dihentikan Rekannya |
![]() |
---|
950 Personil Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim Kawal Keamanan-Demo Driver Ojek dan Taksi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.