Demonstrasi Driver Online

Gubernur Khofifah Kabulkan Tuntutan Massa Driver Ojol yang Demonstrasi di Kantornya

Tuntutan ribuan massa pengemudi ojek dan sopir taksi online yang berdemo di Kantor Gubernur Jatim, akhirnya dikabulkan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono saat audiensi dengan perwakilan Frontal Jatim dalam salah satu ruang pertemuan di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tuntunan ribuan massa pengemudi ojek dan sopir taksi online yang tergabung dalam Frontal Jatim, yang mendesak pengesahan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif minumum tarif layak yang harus dipenuhi aplikator, akhirnya dikabulkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono mengatakan, Kepgub Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Senin (10/7/2023) kemarin.

Isinya, menetapkan batas minimun tarif yang diterapkan oleh pihak aplikator layanan jasa antar online bermitra.

Yakni, dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Di antaranya, tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer (km). Tarif batas atas, Rp 6.500 per km dan tarif minimal Rp 15.200 per km.

Menurut Nyono, keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Itu menyangkut tarif atas dan tarif bawah. Dan tarif minimal per 4 km. Kalau ASK tadi Rp 15.200. Kemudian, roda 2 Rp 2000 untuk batas bawah, sedangkan batas atas Rp 2.500. Dan jasa minimal rentang biaya di antara Rp 8.000-10.000. Sesuai dengan Kepgub," ujarnya seusai audiensi bersama perwakilan massa demontran Frontal Jatim di Kantor Gubernur Jatim.

Nyono menambahkan, mulai sekarang pihaknya akan bersurat ke semua dinas perhubungan di wilayah kabupaten kota se-Jatim, agar mensosialisasikan Pergub Jatim tersebut.

Waktu sosialisasi tersebut, diupayakan bakal berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta masing-masing dishub kabupaten atau kota mengundang pihak Frontal, aplikator, dan dinas kominfo masing-masing wilayah tersebut.

"Secepatnya. Dalam surat nanti, saya akan bagikan. Dan kirimkan semua pada kabupaten kota, untuk melakukan sosialisasi tidak terlalu lama," katanya.

Manakala sejak diberlakukannya Kepgub Jatim tersebut, masih didapati pihak aplikator tidak segera menyesuaikan tarif angkutan mitranya.

Nyono meminta agar pihak serikat atau organisasi perwakilan mitra ojol atau sopir taksi online, segera melaporkannya ke pihak dishub masing-masing wilayah kabupaten.

Bahkan, jika permasalahan tersebut masih menjadi bagian dari kewenangannya. Ia tak bakal ragu mencabut izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut.

"Ada mekanisme ketika ada pihak (aplikator) yang melanggar keputusan itu. Ya kami akan melakukan peringatan pertama dan peringatan kedua dan ketiga. Kalau itu kewenangan Dishub, jelas saya cabut (izin aplikatornya)," tegasnya.

Tapi yang penting surat Kepgub Jatim sudah ada mengatur itu semua.

Namun, lanjut Nyono, jika permasalahan tersebut ternyata masuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ia mengaku tetap akan bersurat untuk merekomendasikan adanya pencabutan terhadap izin operasi dari pihak aplikator yang terbukti melanggar Kepgub Jatim tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved