Mutilasi di Sleman
4 FAKTA Redho Mahasiswa UMY Korban Mutilasi di Sleman: Nasib Kakak Juga Tragis, Tabiatnya Terungkap
Inilah fakta-fakta mengenai Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi korban mutilasi di Sleman.
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta-fakta mengenai Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi korban mutilasi di Turi, Sleman, Yogyakarta.
Redho Tri Agustian dibunuh dan dimutilasi dua teman pria yang dikenal melalui grup Facebook, yakni W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebelum dibunuh Redho Tri Agustian diundang di kos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023)
Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong motong atau memutilasi tubuh korban.
Baca juga: CARA KEJAM Pelaku Mutilasi Mahasiswa di Sleman Hilangkan Sidik Jadi Korban, Rebus Bagian Tubuh Ini
Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban.
Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu membuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Sejauh ini motif mutilasi di Sleman yang telah diungkap polisi adalah kedua pelaku panik ketika korban meninggal dunia saat ketiganya melakukan aktivitas tak wajar.
W dan RD panik kemudian memutilasi korban untuk menghilangkan jejak.
Namun polisi masih terus mendalami motif ini jauh lebih dalam.
Polisi mendapatkan bukti bahwa antara korban Redho dan kedua pelaku saling kenal melalui media sosial.
Mereka juga disebutkan berada di sebuah grup medsos, dan terindikasi melakukan aktivitas tak wajar di kamar kos.
Untuk mengungkap kebenaran tersebut polisi akan memeriksa isi ponsel pelaku.
Tim digital forensik Polda DIY sedang mendalami isi percakapan via pesan singkat antara korban mutilasi R atau Redho (20) dengan kedua pelaku yakni W (29) dan RD (38).
Pemeriksaan digital forensik ini untuk mengetahui aktvitas tidak wajar yang dilakukan pelaku dan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.