Berita Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Pisahkan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP, Diusulkan Langsung di Bawah Setda

"Ada beberapa yang seperti itu tidak cuma kita (Pemkot Mojokerto), kalau yang sudah selesai proses adalah Pemkot Malang," ungkapnya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengikuti kegiatan di Sabha Mandala Madya. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Progress perpindahan Bidang Naker (Tenaga Kerja) dari Dinas PMPTSP Kota Mojokerto memasuki babak baru. Rencananya, Bidang Naker diusulkan menjadi bagian baru di bawah naungan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Mojokerto.

Usulan perpindahan Bidang Naker oleh Pemda tersebut telah diserahkan ke DPRD Kota Mojokerto sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Perubahan atau pelepasan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP bisa dilakukan maksimal 22 Juli 2023 atau dua tahun sejak Permendagri itu diterbitkan.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan proses perpindahan Bidang Naker masih tahap penyampaian nota dalam paripurna di DPRD kota Mojokerto.

"Hasil konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov itu (Dinas Naker) masuk di bawahnya Setda Kota Mojokerto. Seperti Pemkot Malang yang prosesnya sudah selesai, kita baru penyampaian nota tadi (DPRD)," beber Ning Ita, Selasa (18/7/2023).

Ia mengungkapkan, rencananya Bidang Naker akan berdiri sendiri sebagai bagian baru dari Setda tersebut. "Mungkin (bagian baru) diikuti saja pembahasannya. Tetapi yang jelas masuk ke dalam sekretaris daerah," jelasnya.

Ning Ita menyebut, pihaknya berupaya maksimal untuk segera menuntaskan pelepasan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP. Ia juga membandingkan bahwa kasus serupa Bidang Naker serumpun dengan Dinas PMPTSP tidak hanya di Pemkot Mojokerto melainkan juga ada di wilayah Jawa Timur.

"Ada beberapa yang seperti itu tidak cuma kita (Pemkot Mojokerto), kalau yang sudah selesai proses Perda itu adalah Pemkot Malang," ungkapnya.

Namun belum dapat dipastikan apakah pembahasan perpindahan Bidang Naker dan Perda ini bakal rampung sebelum batas akhir pada 22 Juli 2023. Sebab semuanya itu tergantung dari kinerja proses fasilitator oleh Pemprov Jatim dalam hal ini Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Apalagi fasilitasi terkait produk hukum membutuhkan proses cukup lama di Pemprov Jatim dan Kemenkumham. "Yaitu jadi kendala kapan (realisasi), kita tidak pernah bisa jawab tergantung di pemprov," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Pemkot Mojokerto tengah menyiapkan regulasi perpindahan Bidang Naker dari DPMPTSPNaker Kota Mojokerto.

Surat rekomendasi dari Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait usulan OPD yang ditunjuk untuk menaungi Bidang Naker, juga sudah diterima oleh Pemkot Mojokerto. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah menjelaskan DPMPTSP kabupaten/kota.

Bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (OPD) lainnya;

Sehingga, artinya Dinas PMPTSP berdiri sendiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Pemda hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk melakukan perubahan atau pelepasan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP ke OPD lain yakni maksimal, pada 22 Juli 2023. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved