Pembunuhan di Tulungagung

BREAKING NEWS Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung divonis 17 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Sidang putusan dengan terdakwa Mustakim. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh AK (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung divonis 17 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 20 tahun.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Rabu (12/7/2023) secara daring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Mustakim telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu asal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah," ujar Nanang membacakan amar putusan.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung Sempat Berjalan Kaki Hingga Blitar

Hal yang memberatkan, keluarga terdakwa maupun terdakwa tidak meminta maaf ke keluarga korban.

Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Mustaqim bin Manap telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Nanang membacakan putusan.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Bentuk Tim Khusus Kejar Terduga Pembunuh Gadis Desa Junjung

Atas putusan ini, Mustakim langsung menyatakan banding.

JPU juga langsung menyatakan banding karena terdakwa menyatakan banding.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Tersangka mengaku sakit hati, karena AK menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Sesampai di rumah AK di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka sempat mengamati situasi.

Baca juga: Jenazah Korban Ombak Pantai Jembatan Panjang yang Ditemukan di Tulungagung akan Dibawa ke Bali

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah AK ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved