Berita Trenggalek

Akibat Perbedaan Perda dan UU Desa, Kades di Trenggalek Tetap Bebas Meski Menjadi Tersangka Korupsi

"Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih (antara UU Desa dan Perda)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini

surya/sofyan arif candra sakti
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sudah menjadi tersangka korupsi sejak Oktober 2022, dua perangkat Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ternyata tidak ditahan bahkan masih menjalankan pekerjaannya sampai sekarang.

Padahal Kades dan Bendahara Ngulankulon itu telah ditetapkan Polres Trenggalek sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun 2021. Sampai sekarang kedya tetap menjalankan aktivitasnya sebagai penyelenggara pemerintah desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, kades memang baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.

"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan maka ia harus diberhentikan sementara, tidak menunggu inkracht juga," jelas Alwi, Rabu (12/7/2023).

Alwi tidak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.

Selain itu hierarki undang-undang juga lebih tinggi dibandingkan Perda. Namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah. "Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih (antara UU Desa dan Perda)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini

Kendati demikian, Alwi merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara Rp 211,4 juta tersebut. "Kita mempertanyakan pembinaan (dari Pemkab Trenggalek) seperti apa, kita berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucap Alwi.

Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan, bahwa
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD.

Pemberhentian itu pun karena dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dan kedua, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved