Berita Trenggalek

Pria Laporkan Istri Selingkuh dengan Polisi Tulungagung ke Polres Trenggalek, Tapi Tak Ada Penahanan

Kasus dugaan perselingkuhan seorang oknum anggota Polisi Tulungagung dengan istri orang lain di Trenggalek berlanjut ke proses hukum.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kasus dugaan perselingkuhan seorang oknum anggota Polisi Tulungagung dengan istri orang lain di Kabupaten Trenggalek berlanjut ke proses hukum.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Warga Durenan Gerebek Polisi Tulungagung yang Selingkuhi Istri Orang Trenggalek, Ini Kronologinya

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan. Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved