Kontroversi Ponpes Al Zaytun

SIASAT Panji Gumilang Agar Punya 256 Rekening Bank, Mahfud MD: Agak Mencurigakan, Dianalisis PPATK

Terungkap siasat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang agar bisa memiliki 256 rekening bank. 

Editor: Musahadah
kolase instagram mahfud md/tribun cirebon
Mahfud MD menyebut Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank dengan nama berbeda-beda. Begini siasanya! 

"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.

Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.

Ridwan Kamil Minta Ponpes Al Zaytun Ditutup 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, baru-baru ini mengusulkan penutupan Pondok Pesantren AL-Zaytun.

Usulan tersebut dipertimbangkan karena Al-Zaytun terindikasi berafiliasi ke organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia (NII).

Ridwan Kamil bahkan merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang ini dibubarkan.

Namun, kata Ridwan Kamil, pemerintah perlu memikirkan solusi bagi ribuan santri Al-Zaytun yang sudah telanjur sekolah di pondok pesantren itu.

Jika memang ponpes harus ditutup, kata Ridwan Kamil, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang telanjur belajar di Al-Zaytun.

"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."

"Jadi penyelesaian Al-Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL-Zaytun," kata Ridwan Kamil, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Kompas TV.

Dukungan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."

 "Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023). 

Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.

Rudwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved