Kontroversi Ponpes Al Zaytun

SIASAT Panji Gumilang Agar Punya 256 Rekening Bank, Mahfud MD: Agak Mencurigakan, Dianalisis PPATK

Terungkap siasat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang agar bisa memiliki 256 rekening bank. 

Editor: Musahadah
kolase instagram mahfud md/tribun cirebon
Mahfud MD menyebut Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank dengan nama berbeda-beda. Begini siasanya! 

SURYA.CO.ID - Terungkap siasat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang agar bisa memiliki 256 rekening bank. 

Ternyata Panji Gumilang memiliki identitas lain hingga enam nama.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat dikonfirmasi terkait nasib Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).  

Dikatakan Mahfud MD, dua dari enam nama itu adalah Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Dari enam nama itu, Panji Gumilang bisa memiki 256 rekening bank dengan identitas berbeda-beda.

Baca juga: AKHIRNYA Panji Gumilang Jawab Isu Bekingan Jenderal di Ponpes Al-Zaytun, Melindungi atau Bersahabat?

Selain itu Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud. 

Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.

Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.

Sebelumnya, kasus Panji Gumilang sudah dinaikkan penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor. Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas Tv.

Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved