Berita Ponorogo

Pengakuan Kepada Petugas Imigrasi Ponorogo, Satu dari 5 Pelaku Jual Ginjal di Kamboja Tetapi Ditolak

Bahkan WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Hal itu berdasarkan keterangan WI kepada petugas imigrasi

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/pramita kusumaningrum (pramita)
Ketua Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah) dan Kapolres Ponorogo (kanan) dalam rilis kasus jual beli organ manusia, Rabu (5/7/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo bersama Polres Ponorogo terus mendalami dugaan jaringan sindikat jual beli organ manusia yang terungkap, Rabu (5/7/2023). Salah satu dari lima pelaku yang ditangkap, yaitu WI (34) asal Bogor, mengaku pernah berniat menjual ginjal kepada pemesan di Kamboja.

Penjualan organ tubuh itu diduga sudah direncanakan sebelumnya karena sudah ada pemesannya di negara tujuan. “WI berperan sebagai perekrut. WI menjanjikan imbalan hingga Rp 150 juta per orang,” ujar kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto, Rabu (5/7/2023).

Bahkan WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Hal itu berdasarkan keterangan WI kepada petugas imigrasi. "WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," urai Yanto.

Karena itu, sekembali dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Berdasarkan pengakuan WI, ia pernah datang ke sebuah basecamp di Bekasi. “Untuk MM dan SH mengaku hendak mendonorkan ginjalnya karena tahu dari situs di internet, dan mereka tertarik,” bebernya.

Selain itu, imigrasi juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).

Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tutupnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).

Sementara kasus sindikat penjualan ginjal internasional itu juga telah dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ke Polres Ponorogo. “Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore.

Wimboko menjelaskan, pihak kepolisian tidak bisa gegabah. Korps Bhayangkara akan melengkapi dua alat bukti untuk penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional. “Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi akan menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Untuk kelima terduga pelaku masih diamankan di Polres Ponorogo. “Masih kami dalami, mohon waktunya. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved