Berita Blitar

Masih Ada 1.000 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Kota Blitar, Tahun Ini 230 Rumah Akan Diperbaiki

Jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Blitar, terdata masih mencapai 1.000 unit pada 2023 ini. 230 unit rumah tidak layak huni akan diperbaiki.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kondisi bangunan rumah warga yang berada di stren kali lahar, di bawah jembatan Jl Ciliwung, Kota Blitar, rawan terkena bencana, Rabu (5/7/2023). Tahun ini, 230 unit rumah tidak layak huni akan diperbaiki. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Blitar, terdata masih mencapai 1.000 unit pada 2023 ini.

Dan di tahun ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar akan memperbaiki sebanyak 230 unit rumah tidak layak huni.

Alokasi anggaran untuk memperbaiki 230 unit rumah tidak layak huni tersebut, mencapai Rp 4 miliar dari APBD dan APBN.

"Tahun ini, kami menangani sebanyak 230 unit dari 1.000 unit rumah tidak layak huni di Kota Blitar. Targetnya, hingga 2026, tidak ada rumah tidak layak huni di Kota Blitar," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Blitar, Erna Santi, Rabu (5/7/2023).

Erna mengatakan, perbaikan rumah tidak layak huni dilakukan secara bertahap. Pada 2022, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Blitar mencapai 2.702 unit.

Dari total itu, sudah dilakukan perbaikan sekitar 1.600 unit rumah tidak layak huni. Sekarang, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Blitar tinggal 1.000-an unit.

"Tiap tahun, kami terus melakukan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Blitar. Anggarannya ada yang dari APBD dan ada yang dari APBN," ujarnya.

Erna menjelaskan, ada beberapa kategori rumah tidak layak huni, antara lain soal luas dan struktur bangunan.

Sesuai standar, rumah layak huni harus memiliki ruang gerak untuk satu orang dengan luas 7,2 meter persegi.

Jika satu rumah ada lima anggota keluarga, maka minimal luasan rumah sekitar 36 meter persegi.

"Kalau luasnya kurang dari itu, dianggap tidak layak huni," ujarnya.

Lalu, secara struktur bangunan, rumah layak huni harus memiliki struktur yang layak dan kuat supaya keamanan penghuninya terjamin.

"Lalu juga masalah kesehatan, antara lain soal indikator sirkulasi udara yang baik dan pencahayaan alami yang baik. Kalau indikator itu tidak terpenuhi, dianggap tidak layak huni," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved