Berita Surabaya

Lebih dari Seribu Aset Dikuasai Swasta, Pemkot Surabaya Gandeng Penegak Hukum Lakukan Penertiban

Data BPKAD mencatat, jumlah aset Pemkot Surabaya yang dikelola/dikuasai pihak lain mencapai lebih dari 1000 persil.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Salah satu aset Pemkot Surabaya yang belum digunakan, akan dimaksimalkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah aset milik Pemkot Surabaya masih dikuasai pihak swasta. Untuk menyelamatkan aset milik negara tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) terkait.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mencatat, jumlah aset yang dikelola/dikuasai pihak lain mencapai lebih dari 1000 persil. Hal ini terungkap dari proses pendataan yang dilakukan BPKAD.

"Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan," kata Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi, Selasa (4/6/2023).

Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dan bermasalah sejak 2020. Misalnya, karena adanya Covid-19 sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan.

Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

"Ada juga yang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain," ujar Syamsul.

Dalam proses pencatatan tersebut, imbuh Syamsul, pihaknya berkoordinasi APH maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapannya, seluruh aset negara dapat diamankan.

"Untuk itu, kami sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK," ungkapnya.

Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum.

"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga, kami bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya," jelas Syamsul.

Ia menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya. Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta convention hall.

"Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain," Syamsul menuturkan.

Di luar aset yang dikuasai pihak lain, ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik Pemkot Surabaya yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut, lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya.

"Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain, baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain," tandasnya.

Sementara, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri) meminta ketegasan lurah dan camat terhadap keberadaan seluruh tanah aset milik pemerintah. Terutama tanah aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan pemkot.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved