Berita Madiun

Dua Oknum Anggota Polri dan Satu Pengedar Terdakwa Kasus Narkotika di Madiun Jalani Sidang Tuntutan

2 oknum anggota kepolisian yang tersandung kasus peredaran narkotika, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Suasana jalannya persidangan agenda pembacaan tuntutan 3 terdakwa peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Dua oknum anggota kepolisian yang tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Dua terdakwa adalah Parman Budi Santoso anggota Polsek Saradan Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan yang berdinas di Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.

Selain itu, dalam sidang itu juga diikuti oleh pelaku pengedar narkotika dari masyarakat sipil, Subandi alias Bodong.

Ketiganya menyimak jalannya persidangan melalui daring, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, barang bukti kasus tersebut adalah 11 paket sabu-sabu dengan berat total 5 gram senilai Rp 6 juta.

Subandi terlebih dahulu dilakukan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardini meminta hukuman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 112 juncto 132 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

Mendengar tuntutan itu, Subandi dan penasihat hukum diagendakan bakal membacakan nota pembelaan pada minggu depan.

Setelah persidangan Subandi, dilanjutkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan. Keduanya didampingi pengacara dari Polda Jatim.

Sebelum dibacakan tuntutan, Hakim Ketua Rachmawaty sempat menanyakan kondisi anak dan istri kepada Parman dan Deddy Sukmawan.

Kemudian, JPU Ardini menyatakan beberapa hal yang menjadi keringanan masing-masing terdakwa. Mulai dari mengakui tindak kejahatan, keluarga tidak menikmati hasil penjualan, jadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan melawan hukum, dan tidak mendukung pemerintah. Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

"Masing-masing terdakwa, Parman dan Deddy dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, penasihat hukum kemudian menanyakan dua terdakwa yang masih ingin mengabdi di kepolisian, di depan majelis hakim.

"Masing masing terdakwa masih berkenan dinas di Polri dan menyesal atas tindak kejahatan itu. Karena masih butuh biaya banyak, istri dua terdakwa tidak kerja," kata penasihat hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved