Berita Madiun

Dua Oknum Anggota Polri dan Satu Pengedar Terdakwa Kasus Narkotika di Madiun Jalani Sidang Tuntutan

2 oknum anggota kepolisian yang tersandung kasus peredaran narkotika, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Suasana jalannya persidangan agenda pembacaan tuntutan 3 terdakwa peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

"Terdakwa Deddy punya anak 3, yang paling kecil usia SD. Sementara terdakwa Parman memiliki 2 anak. Mohon bisa dijadikan keringanan," tutupnya.

Hakim Ketua Rachmawaty mengaku akan mempertimbangkan keringanan itu. Dirinya berharap agar kasus serupa tidak diulangi lagi.

"Mengingat membawa instansi penegak hukum, tolong jangan sampai ada lagi yang seperti ini. Kasihan anak istri," tegasnya.

"Kita ketemu minggu depan dengan nota pembelaan. Terdakwa banyak berdoa, jangan lupa jaga kesehatan," tuntasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Parman dan Deddy, enggan dimintai keterangan oleh awak media seusai persidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved