Berita Madiun
Dua Oknum Anggota Polri dan Satu Pengedar Terdakwa Kasus Narkotika di Madiun Jalani Sidang Tuntutan
2 oknum anggota kepolisian yang tersandung kasus peredaran narkotika, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Suasana jalannya persidangan agenda pembacaan tuntutan 3 terdakwa peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023).
"Terdakwa Deddy punya anak 3, yang paling kecil usia SD. Sementara terdakwa Parman memiliki 2 anak. Mohon bisa dijadikan keringanan," tutupnya.
Hakim Ketua Rachmawaty mengaku akan mempertimbangkan keringanan itu. Dirinya berharap agar kasus serupa tidak diulangi lagi.
"Mengingat membawa instansi penegak hukum, tolong jangan sampai ada lagi yang seperti ini. Kasihan anak istri," tegasnya.
"Kita ketemu minggu depan dengan nota pembelaan. Terdakwa banyak berdoa, jangan lupa jaga kesehatan," tuntasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Parman dan Deddy, enggan dimintai keterangan oleh awak media seusai persidangan.
Tags
Kabupaten Madiun
polisi pengedar narkoba
terpidana kasus narkotika
PN Kabupaten Madiun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Madiun
Jauh dari Target, Serapan Beras Petani Lokal Bulog Madiun cuma 70 Persen di 2024 |
![]() |
---|
Stok Beras 14.500 Ton Cukup Untuk 6 Bulan, Bulog Madiun Imbau Tidak Panic Buying Saat Nataru |
![]() |
---|
Bulog Madiun Jamin Stok Beras di Kabupaten-Kota Madiun dan Ngawi Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Anggota Bintara Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat |
![]() |
---|
Jelang Nataru, PT JNK Sebutkan Terjadi Kenaikan Kecil Volume Kendaraan di Ruas Tol Ngawi-Kertosono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.