Bos Kolam Renang Dibunuh

TERUNGKAP Motif Pembunuhan Pasutri Bos Kolam Renang Tulungagung, Berawal dari Cincin Jimat

KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) bos kolam renang di Tulungagung yang dilakukan oleh jagoan kampung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan EP (43) sebagai tersangka pembunuh suami istri, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49), warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Glowoh, panggilan akrab tersangka, sebenarnya bermaksud menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Suharno.

Namun Glowoh, warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, tersinggung dengan kata-kata korban yang menolak membayar cincin itu seharga Rp 250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Sebelumnya, antar Glowoh dan suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2028), pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, "Awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah.

Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sementara Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul serta jagoan kampung.

Sekali pukul sudah cukup membuat korban terkapar hilang kesadaran.

Melihat korbannya jatuh, tersangka sempat menghabiskan dua batang rokok.

Suharno sempat bergerak, dan hal itu kembali memantik amarah tersangka.

Dia memukuli bagian kepala Suharno tertubi-tubi, sekitar 20 kali dengan kekuatan penuh.

Kepala bagian belakang juga terbentur lantai dengan sangat keras.

"Korban saat itu meninggal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelentangkan tubuh korban.

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah keji tersangka berlanjut, ia mengambil potongan busa sandal japit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal japit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Potongan sandal japit itu dimasukkan ke mulut Suharno, lalu dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri koran datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023), pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.

Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu, tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan.

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB. Lalu, ia tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved