Berita Madiun

Mengaku Wartawan, Pria di Madiun Gelapkan Duit Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Wartawan mingguan di Kabupaten Madiun, ditangkap Polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Begini modusnya

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik
Ilustrasi pelaku kejahatan di dalam penjara. Wartawan mingguan di Kabupaten Madiun, ditangkap Polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Nanang, seorang yang berprofesi sebagai wartawan mingguan di Kabupaten Madiun, ditangkap Polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.

Saat ini, Nanang sudah ditahan Satreskrim Polres Madiun. Kini, Polisi masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan Nanang.

"Pelaku sudah kami tahan, beserta alat buktinya. Kami tengah memeriksa saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Senin (3/7/2023).

Dirinya juga mengungkapkan, modus operandi pelaku berawal dari korban yang ingin menjual rumah atau tanah di Kecamatan Madiun.

Pelaku kemudian inisiatif, menawarkan jasa untuk membantu menjualkan rumah tersebut.

"Saat itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Dengan dalih mencarikan pembeli. Namun setelah diberi uang, uangnya tidak tahu kemana dan diapakan. Kerugian korban mencapai Rp 20 juta," ungkap AKP Danang.

Saat melancarkan aksinya, lanjutnya, diduga pelaku tidak sendirian, ia mengajak temannya. Saat ini keberadaan teman pelaku tengah dicari.

"Pasal yang disangkakan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. Kami masih melakukan serangkaian penyelidikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved