Berita Madiun

Pemkot Madiun Ajak Masyarakat Perangi Rokok Cukai Ilegal, Sosialisasi Melalui Pertunjukan Wayang

Pemkot Madiun mengajak masyarakat ikut memerangi Rokok Cukai Ilegal. Sosialisasi dikemas melalui pertunjukan wayang dan gelaran seni ludruk.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Wali Kota Madiun, Maidi memberikan wayang kepada 5 dalang mumpuni sebagai tanda dimulainya sosialisasi Gempur Rokok Cukai Ilegal di Pahlawan Business Center, Jumat (30/6/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengajak masyarakat ikut memerangi Rokok Cukai Ilegal, lantaran pelanggaran di bidang tersebut masih sering dijumpai.

Lewat Satpol PP Kota Madiun dan Bea Cukai, sosialisasi dikemas melalui pertunjukan wayang yang dibawakan 5 dalang mumpuni dengan lakon Gathutkaca Winisuda beserta gelaran seni ludruk.

Bertempat di Pahlawan Business Center pada Jumat (30/6/2023) kemarin, acara itu dihadiri Forkopimda serta ribuan warga dari berbagai kelurahan dan kecamatan. Agar lebih menarik, juga dihadirkan banyak pelaku UMKM sektor kuliner.

Wali Kota Madiun, Maidi berharap Sosialisasi Gempur Rokok Cukai Ilegal yang dikemas lewat seni wayang dan seni ludruk lebih efektif. Terutama lebih mengena di benak para perokok.

"Harapan kami, masyarakat jadi tahu rokok ilegal seperti apa. Sehingga tidak akan memakainya. Kalau lewat wayangan dan ludruk seperti ini akan lebih sukses. Daripada hanya sekedar bicara tapi tidak diperhatikan," tuturnya.

Orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut juga menambahkan, sedikit sekali masyarakat yang tahu soal penampilan rokok cukai ilegal. Terlebih, masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Sosialisasi wayangan ini yang datang sekian ribu. Jadi bisa dimanfaatkan, dikasih tahu contoh rokok cukai ilegal bagaimana. Sehingga masyarakat jadi paham," terangnya.

Bahkan, lanjut Maidi, tidak cuma perokok saja yang mengerti, tapi juga masyarakat yang bukan perokok juga ikut tahu dan ikut memerangi keberadaan rokok cukai ilegal.

"Cirinya itu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai serta rokok dengan pita cukai berbeda," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved