NASIB AKP SW, Eks Kapolsek yang di-PTDH karena Tipu Tukang Bubur meski Sudah Kembalikan Rp 310 Juta
AKP SW, eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menipu tukang bubur Wahidin.
Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP SW, korban sudah mencabut laporannya di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).
Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban.
Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang, melansir dari Kompas.com.
Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Baca juga: INI SOSOK Oknum ASN Mabes Polri yang Kuras Harta Tukang Bubur Rp 300 Juta, Ternyata Kerap Mangkir
Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.
Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Sosok AKP SW

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menyebut AKP SW adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena polisi tersebut adalah tetangganya di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Harum lalu mengurai modus yang dipakai AKP SW untuk menipu tukang bubur.
AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.
Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.