NASIB AKP SW, Eks Kapolsek yang di-PTDH karena Tipu Tukang Bubur meski Sudah Kembalikan Rp 310 Juta

AKP SW, eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menipu tukang bubur Wahidin.

Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id
ilustrasi Oknum Polisi (kiri), Kapolres Cirebon beber bukti penipuan AKP SW kuras harta tukang bubur. Terbaru, AKP SW di-PTDH. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib AKP SW, eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat yang dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menipu tukang bubur Wahidin Rp 310 juta. 

AKP SW menjanjikan anak tukang bubur Wahidin lolos dalam seleksi BIntara Polri tahun 2021 dengan syarat menyetor yang Rp 310 juta.

Namun, setelah uang Rp 310 juta diberikan, anak tukang bubur Wahidin tidak lolos, bahkan sudah gugur di seleksi pertama yakni tes kesehatan. 

Terkait hal tersebut, AKP SW menjalani sidang sidang etik  pada Selasa (27/6/2023). 

Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: SOSOK Aipda H Oknum Polisi yang Ikut Bantu Aksi AKP SW Kuras Harta Tukang Bubur, Ini Perannya

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela," paparnya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Atas putusan PTDH ini, AKP SW mengajukan banding. 

Selain terancam PTDH, AKP SW juga terancam dipenjara karena proses pidananya tetap dilanjutkan meski Wahidin sudah mencabut laporannya.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kedua orang tersangka tersebut adalah AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

Kembalikan Uang Rp 310 Juta

Sebelumnya, AKP SW dan Wahidin sudah sepakat untuk berdamai.

AKP SW telah mengembalikan uang Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved