Berita Jember
Tabrak Mobilio Nyelonong di Perlintasan, Jadwal KA Sritanjung dari Stasiun Jember Terlambat 14 Menit
akibat tabrakan dengan mobilio itu Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung, mengalami kerusakan di beberapa bagian.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api (KA) Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan dengan mobil Honda Mobilio di Banyuwangi, Rabu (28/6/2023), berdampak pada rute perjalanan. Keberangkatan KA Sritanjung dari Stasiun Jember pun terlambat sekitar 14 menit.
Kejadian itu dipicu benturan antara Mobilio P 1884 WR dengan KA Sritanjung di JPL no 20 Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro.
Sebatas informasi, mobil Mobilio tertabrak KA Sritanjung di perlintasan tak berpalang pintu Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (28/6/2023). Dalam kejadian tersebut, dua penumpang mobil dinyatakan selamat meski mengalami luka-luka.
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengakui, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang, dilakukan pergantian lokomotif.
"Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11. Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit," kata Anwar.
Anwar memaparkan, akibat tabrakan dengan mobilio itu Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung, mengalami kerusakan di beberapa bagian. Di antaranya tangga KA dan alat perangkai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, KA kembali berangkat dari lokasi mengalami meski mengalami kelambatan waktu. Sedangkan mobil yang menabrak KA juga mengalami kerusakan," kata Anwar.
Anwar mengungkapkan, berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, saat akan melintas di JPL 20 tersebut ia sudah melakukan tugasnya dengan optimal.
"Sudah membunyikan klakson berkali-kali. Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur KA tanpa memperhatikan situasi dan langsung menghantam Lokomotif KA Sritanjung," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Anwar menegaskan bahwa sesuai Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” paparnya. *****
kecelakaan kereta api
KA Sritanjung tabrak Honda Mobilio
tabrakan akibatkan KA terlambat 14 menit
PT KAI Daop 9 Jember
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.