Berita Surabaya

Modus Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal ke Thailand, Iming-iming Gaji Rp 15 Juta

Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Empat tersangka sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand, yang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim, Senin (26/6/2023). 

Berdasarkan catatan penyidik. Instruksi yang diberikan para tersangka kepada para calon TKI yang akan melewati pengecekan keimigrasian dengan sebuah kalimat-kalimat khusus.

Instruksi yang diberikan, sebagai berikut; nanti saat pengecekan di imigrasi tunjukan sikap biasa, jangan menolah-noleh, tapi langsung masuk saja. Saat ditanya perihal urusan bepergian ke Thailand, dijawab jalan-jalan.

Karena, proses perjalanan yang akan mereka lewati tersebut, sudah dikondisikan oleh tersangka RT.

Bahkan setibanya nanti, Thailand, para calon TKI akan dijemput oleh sosok berinisial L, seorang WNA Tiongkok.

Bak peribahasa 'Jauh Panggang dari Api'. Setelah berada di Thailand, para TKI tersebut malah dipekerjakan sebagai scammer atau penipu melalui platform aplikasi dengan target menipu klien sebanyak-banyaknya.

Jika meleset dari target. Para TKI yang dipekerjakan itu akan diintimidasi secara fisik tekanan baik fisik, seperti pemukulan, tamparan, dan sebagainya.

Termasuk, kekerasan secara verbal dengan pengancaman akan dihabisi nyawanya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan viralnya video para korban TKI yang mengaku mengalami penyiksaan di Myanmar, beberapa bulan lalu.

Setelah temuan video viral tersebut diselidiki Divhubinter Mabes Polri lalu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2023. Penyidik berhasil menangkap satu per satu para tersangka.

Hasilnya, ternyata para tersangka telah menjalankan praktik pengiriman TKI secara ilegal tersebut, telah berlangsung Oktober 2022 hingga Juni 2023.

"Adapun dasarnya LP model A tanggal 19 Mei. Dan dilengkapi sprin sidik tanggal 29 Mei. Dan surat tugas penyidikan tanggal 29 Mei, untuk perkaranya Dugaan TPPO dan perlindungan PMI," ujarnya di Gedung Rupatama Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.

Para tersangka menawarkan para korban dengan pekerjaan 'belakang meja' ruang perkantoran, seperti operator komputer dan translator dengan fasilitas gaji sekitar 800 USD atau Rp12 juta, lalu makan empat kali sehari, dan ditambah penginapan mes.

Namun, lanjut Farman, setelah tiba di Thailand. Ternyata para TKI dipekerjakan sebagai scammer atau penipu berbasis platform aplikasi investasi dengan menyasar target warga Indonesia sendiri.

"Tapi faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target setiap harinya. Kalau tidak target, mereka diberi sanksi atau hukuman, bahkan dengan kekerasan fisik dari pihak yang mempekerjakan mereka," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved