Berita Surabaya

Modus Sindikat Penyelundupan TKI Ilegal ke Thailand, Iming-iming Gaji Rp 15 Juta

Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Empat tersangka sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand, yang ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim, Senin (26/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan orang bermodus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tujuan Thailand.

Informasi yang dihimpun dari catatan penyidik, empat tersangka yang berhasil ditangkap, diantaranya YS (40), MSK (48), FM (41), dan seorang tersangka berstatus sebagai ASN sebuah dinas keimigrasian di sebuah bandar udara Internasional di Indonesia, yakni RT (37).

Para tersangka ternyata menjalankan bisnis perdagangan orang tersebut, dengan penghubung seorang bos Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok berinisial J.

Pada awal tahun 2022, J berkomunikasi dengan tersangka YS untuk mencarikan tenaga pekerjaan sebagai operator aplikasi trading dengan gaji sekitar 800 USD atau setara Rp12 juta, per bulan.

Bahkan, ditambah dengan adanya fasilitas makan empat kali sehari. Termasuk tempat tinggal (mes) pekerja.

Atas adanya penghubung tersebut, tersangka YS mengajak dua tersangka lain mencarikan calon TKI, dan akan diberangkatkan pada Juni 2022.

Agar tampak meyakinkan dan tak menimbulkan rasa curiga.

Para calon TKI mendapat informasi jika pekerjaan yang diberikan setibanya di Thailand adalah sebagai operator game online dan translator bahasa asing.

Gaji yang diiming-imingikan kepada korban, Rp 15 juta.

Namun, nilai gaji tersebut akan bertambah jika dapat menjalankan tugas sebagai translator bahasa asing dengan nilai gaji Rp 22 juta.

Namun, sebelum resmi diterima dan diberangkatkan, para calon TKI akan diminta uang administrasi sekitar Rp17-20 juta per orang.

Manakala memang para calon TKI telah mampu melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, mereka akan ditampung di sebuah penginapan hotel dekat Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Lalu, saat berangkat melalui bandara tersebut, para tersangka memberikan instruksi khusus agar terhindar dari pengawasan pihak keimigrasian.

Instruksi khusus tersebut ditujukan agar pihak keimigrasian tidak menaruh curiga atas aktivitas perjalanan para calon TKI tersebut.

Selain itu, pihak tersangka juga telah berkoordinasi dengan tersangka RT yang membantu sindikat tersebut untuk memuluskan keberangkatan calon TKI tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved