BIODATA Komjen Wahyu Widada yang Pecat Teddy Minahasa, Kini Jadi Kabareskrim: Lulusan Terbaik Akpol
Komjen Wahyu Widada, perwira Polri lulusan terbaik Akpol 1991 ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim. Ini biodatanya!
Pelanggaran lain Irjen Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.
Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Sidang KEPP ini digelar selama 13 jam dan baru selesai pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.39 WIB.
Menurut Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela," ucapnya.
Atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding.
Sebelumnya, Teddy lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya dalam kasus peredaraan narkoba padaSelasa (9/5/2023).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.