Haji 2023

Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Mabit di Mina Jadid Tetap Sah

Karena jumlah jemaah haji yang semakin banyak, sebagian jemaah haji Indonesia menempati kawasan Mina Jadid saat menjalani proses mabit atau menginap.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
tenda-tenda jemaah haji di Mina. 

SURYA.CO.ID, MADINAH -Sebagian jemaah haji Indonesia menempati kawasan Mina Jadid saat menjalani proses mabit atau menginap.

Penempatan di lokasi perluasan Mina itu, karena jumlah jemaah haji yang semakin banyak dan tidak memungkinkan jika disatukan dalam wilayah Mina yang aslinya.

Kasi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah, Yendra Al Hamidy menjelaskan keabsahan jemaah haji mabit di wilayah perluasan Mina atau Mina Jadid. Menurutnya, itu merupakan pendapat ulama.

"Terkait keabsahan mabit di Mina Jadid itu sudah merupakan pendapat ulama Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz," kata Yendra, sapaan Yendra Al Hamidy kepada wartawan MCH, Sabtu (24/6/2023), di Hotel Rafahsha Al Mashaer, Makkah.

Lokasi perluasan Mina, lanjut Yendra, atau biasa disebut di Arab Saudi dengan istilah tausi'ul Mina, disebabkan karena lokasi Mina yang aslinya sudah penuh ditempati jemaah haji dari berbagai negara di dunia.

"Itu yang sampai kami survei kemarin, di bidayatul Mina sampai Mina stay here sudah penuh kondisinya, gitu. Kemudian (wilayah Mina, red) disambungkan di belakangnya," terang Yendra.

Meskipun demikian, kata Yendra, lokasi Mina Jadid itu masih berurutan, masih menyambung dengan jemaah-jemaah haji lainnya yang berada di lokasi Mina awal.

Dari aspek fikihnya, ia menqiyaskan Mina Jadid dengan halaman atau bagian luar masjid yang dipergunakan untuk salat jemaah ketika bagian dalam masjid sudah penuh oleh jemaah-jemaah lain.

"Kemudian diqiyaskan (oleh ulama Saudi, red) bahwa apabila seseorang berjamaah di masjid kemudian penuh, maka boleh seseorang itu menyambung shafnya di halaman masjid, bahkan keluar masjid, yang penting jemaah itu menyambung dengan jemaah yang ada di dalam masjid," ujar Yendra menjelaskan.

Qiyas sendiri yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu yang belum ada ketentuannya dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.

Dalam konteks tersebut, ketetapan dan dasar hukum Mina Jadid sama dengan halaman atau bagian luar masjid.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved