Kontroversi Ponpes Al Zaytun

GELAGAT Panji Gumilang saat Temui Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun: Hormat, Ucap: Shalom Aleichem

Terungkap gelagat tak biasa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang saat hadir ke Gedung Sate, Jumat (23/6/2023) siang. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang saat hadir ke Gedung Sate, Jumat (23/6/2023) siang. 

Namun untuk menentukan langkah selanjutnya, MUI perlu penjelasan langsung dari Panji Gumilang sebagai upaya tabayyun.

Hari ini, Panji Gumilang, kata Prof Drs H Firdaus Syam menyanggupi panggilan dari MUI.

Ia berjanji akan datang ke Gedung Sate, Bandung untuk klarifikasi siang hari nanti.

"Kami harus konfirmasi, ditanyakan dahulu ke yang bersangkutan sehingga kami bisa membuat keputusan yang adil dan sesuai aturan aturan agama dan konstitusi," ujar dia.

Dalam hal ini, Prof Drs H Firdaus Syam turut mengakui MUI banyak mendapat fakta baru seputar Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Namun, fakta tersebut belum bisa disampaikan kepada publik karena harus adanya tabayyun terlebih dahulu.

Ia menambahkan, jika memang ada pelanggaran hukum, MUI juga tidak akan tinggal diam.

"Kami ingin bertabayyun dengan pihak yang bersangkutan terlebih dahulu," ujar dia.

Fakta-fakta Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang

1. Pernah dibui

Panji Gumilang (kanan), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang didemo karena diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan syariat Islam.
Panji Gumilang (kanan), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang didemo karena diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan syariat Islam. (kolase tribun cirebon)

Panji Gumilang pernah dibui akibat pemalsuan dokumen Pada 2011 atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.

Ia dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved