Berita Ponorogo
Akibat Cemburu Buta, Remaja Usia 15 Tahun di Ponorogo Sebar Video Kekasih Tanpa Busana di Medsos
KRONOLOGI remaja pria usia 15 tahun di Kabupaten Ponorogo, ditetapkan jadi tersangka penyebaran video kekasihnya tanpa busana.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Remaja pria usia 15 tahun di Kabupaten Ponorogo, RDS ditetapkan jadi tersangka penyebaran video wanita tanpa busana.
Namun, RDS tidak dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
“Tersangka tidak kami hadirkan, karena masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).
AKP Nikolas menjelaskan kronologi awal video wanita tanpa busana tersebut jadi viral di berbagai media sosial. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka sempat kami panggil dua kali, tetapi tidak menggubris. Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya, di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.
Nikolas mengatakan, baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur. Kedua remaja tersebut statusnya adalah pacaran.
“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah, usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.
Awalnya kejadiannya, saat 2022, tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan. Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).
Hingga pada awal 2023, tersangka kembali ke Ponorogo. Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.
“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awal Februari sampai akhir Februari. TKP di rumah paman pelaku di Kecamatan Kauman,” urainya.
Setelahnya, lanjut Nikolas, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan. Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.
“Temannya lapor, korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
Karena cemburu, imbuh Nikolas, muncul niat tersangka menyuruh korban membuat video asusila, kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka mengirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. Video tersebut kemudian menjadi viral dan masuk media sosial,” tegasnya
Atas perbuatannya, RDS dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 , tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e UURI nomor 35 tahun 2014 , tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Nikolas.
Kabupaten Ponorogo
cemburu buta
video kekasih tanpa busana
video wanita tanpa busana
Polres Ponorogo
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
![]() |
---|
Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.