Berita Ponorogo

Akibat Cemburu Buta, Remaja Usia 15 Tahun di Ponorogo Sebar Video Kekasih Tanpa Busana di Medsos

KRONOLOGI remaja pria usia 15 tahun di Kabupaten Ponorogo, ditetapkan jadi tersangka penyebaran video kekasihnya tanpa busana.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Pers rilis kasus video wanita tanpa busana, polisi di Mapolres Ponorogo menunjukkan barang bukti yang disita, Jumat (23/6/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Remaja pria usia 15 tahun di Kabupaten Ponorogo, RDS ditetapkan jadi tersangka penyebaran video wanita tanpa busana.

Namun, RDS tidak dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

“Tersangka tidak kami hadirkan, karena masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).

AKP Nikolas menjelaskan kronologi awal video wanita tanpa busana tersebut jadi viral di berbagai media sosial. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka sempat kami panggil dua kali, tetapi tidak menggubris. Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya, di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Nikolas mengatakan, baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur. Kedua remaja tersebut statusnya adalah pacaran. 

“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah, usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.

Awalnya kejadiannya, saat 2022, tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan. Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).

Hingga pada awal 2023, tersangka kembali ke Ponorogo. Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.

“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awal Februari sampai akhir Februari. TKP di rumah paman pelaku di Kecamatan Kauman,” urainya.

Setelahnya, lanjut Nikolas, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan. Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.

“Temannya lapor, korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Karena cemburu, imbuh Nikolas, muncul niat tersangka menyuruh korban membuat video asusila, kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.

“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka mengirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. Video tersebut kemudian menjadi viral dan masuk media sosial,” tegasnya

Atas perbuatannya, RDS dikenakan pasal 81 ayat  (2) atau  pasal  82 ayat  (1) UURI nomor   17   tahun   2016,   tentang   penetapan   perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang    nomor    23    tahun    2002 ,   tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e  UURI  nomor  35  tahun  2014 , tentang  perubahan atas undang-undang  nomor  23  tahun  2002  tentang perlindungan  anak  dan  atau  pasal  45  ayat  (1)  jo pasal  27  ayat  (1)  UURI no.  19  tahun  2016  tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang     informasi     dan     transaksi     elektronik sehubungan  dengan  dugaan  tindak  pidana. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan   dan   atau   mentransmisikan   dan atau  membuat  dapat  diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Nikolas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved