Berita Viral
Pedangdut Ayu Wess Tak Takut Dipolisikan Usai Tagih Utang ke Pengantin, Ini Pendapat Ahli Hukum
pedangdut Tasikmalaya, Ayu Wess, mengaku tak takut dipolisikan setelah tagih utang ke pengantin saat resepsi. Berikut Pendapat Ahli Hukum.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Aksi pedangdut Tasikmalaya, Ayu Wess, menagih utang ke pengantin saat resepsi masih jadi sorotan publik.
Setelah memviralkan kejadian ini, Ayu Wess mengaku tak gentar jika pihak pengantin melaporkannya ke polisi.
Ayu juga mengaku sudah melaporkan kasus itu ke polisi namun belum juga mendapat kejelasan.
"Awalnya aku diem-diem aja gak mau nagih, karena aku tahu pribadinya dia. Tapi lama-lama kalau dididemin keenakan dia dong. Ini uang bukan sedikit menurut saya," kata dia.
"Kalau mau dilaporin sok aja, aku udah punya bukti-bukti chat dia ngajak arisan, transfer dan lainnya," kata Ayu menantang.
Bahkan Ayu siap jika harus dipertemukan dengan pelaku dan korban lainnya.
"Kalau mau dirundingan sama korban lainnya, aku nunggu banget," tandasnya.
Baca juga: Momen Memalukan Pengantin di Tasikmalaya Ditagih Utang Rp 18 Juta saat Resepsi, Raut Wajah Berubah
Sebab menurut Ayu, video itu jadi cara satu-satunya agar ia bisa bertemu pelaku dan menanyakan soal uangnya.
"Udah gak ada jalan keluar lagi, karena setiap aku ke rumahnya, ke kosan juga dia gak ada. Itu jalan satu-satunya," kata dia.
Tapi Ayu dan teman-temannya pun nyatanya tetap tidak mendapatkan hasil meski sudah mendatangi pesta pernikahan pelaku.
"Kita dimaki-maki keluarganya, mau ketemu sama pengantin juga enggak dibolehin. Jadi belum ada kejelasan juga. Aku udah kehabisan cara mau gimana. Mungkin dia harus kena sanksi sosial juga, biar kena kapoknya," pungkas Ayu.
Lantas, seperti apa pendapat ahli hukum terkait menagih utang?
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, menagih utang secara sah masuk dalam otoritas dan ikatan hukum perdata.
Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dalam ikatan utang piutang, maka menggunakan jalur perdata sebagai dasar penyelesaiannya.
"Ini prinsip hukum yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak," ujar Indriyanto, melansir dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.