Berita Lumajang

Retribusi Pajak Pasir Elektronik Pertama di Lumajang Segera Diujicoba Penerapan Pada Kamis Besok

Perumda Semeru akan segera menguji coba penerapan pajak elektronik komoditas pasir di Stockpile Terpadu, Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Komoditas pasir di Stockpile Terpadu, Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru akan segera menguji coba penerapan pajak elektronik komoditas pasir di Stockpile Terpadu, Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Direktur Pengembangan Perumda Semeru Kabupaten Lumajang, Bahrul Wahid mengatakan uji coba penerapan dijadwalkan pada Kamis (21/6/2023).

"Uji coba akan dilakukan besok, dijadwalkan sekitar pukul 9 pagi," beber Bahrul ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Rabu (21/6/2023).

Fasilitas penunjang pajak elektronik pasir di Stockpile Terpadu tampak sudah tersedia. Seperti loket drive thru bagi supir truk pasir untuk menunjukkan kartu elektronik kepada petugas.

Selain itu, tata ruang Stockpile Terpadu sudah lebih rapi dengan dibangunnya pagar pembatas dan pintu masuk dan pintu keluar yang lebih tertata.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, sudah waktunya sistem retribusi pajak pasir diperbarui dengan sistem elektronik.

Menurutnya, sistem pajak elektronik pasir akan sangat sulit dipalsukan.

"Karena sudah terintegrasi oleh sistem perbankan, nantinya oleh Bank Jatim. Sehingga akan meminimalisir pemalsuan SKB yang dulu sempat ditemukan," tuturnya saat berbincang.

Endhi mengatakan, setelah diuji coba, penerapan pajak elektronik pasir juga akan segera dilakukan secara resmi.

"Ya kami harap secepatnya, mungkin pada pekan-pekan ini diterapkan," tutupnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan pasir mencapai Rp 15 miliar pada Tahun 2022.

Kenaikan perolehan pajak sektor pertambangan pasir, mulai terlihat sejak dibukanya Stockpile Terpadu yang digagas pihak Pemkab Lumajang sejak Agustus 2022.

Rinciannya, pada tahun 2021, pajak pasir mendapatkan Rp 10.365.408.001. Sedangkan pada tahun 2022, pajak pasir mendapatkan 15.092.932.500.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved