Berita Jember

Dua Preman Kampung di Jember Ditangkap Warga Usai Aniaya Pemburu

Dua preman kampung di Jember yang kerap berbuat onar, diamankan warga usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemburu. Ini kronologinya

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Tanggul
Polisi mengamankan dua preman kampung, pelaku penganiayaan terhadap pemburu di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Jajaran Polsek Tanggul Polres Jember, mengamankan Wahyu Pranoto (33) dan kholili (31), dua pelaku penganiayaan terhadap pemburu.

Dua pria asal Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rohit (20) di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, saat berburu burung liar.

Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda mengungkapkan, saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

Kronologi kejadian tersebut, kata dia, pelaku mendatangi korban yang sedang berburu burung liar. Lalu mencoba menawar senapan angin milik warga Desa Tanggul Wetan itu.

"Pelaku berpura-pura ingin membeli senapan angin milik korban. Namun, korban tidak menerima tawaran pelaku. Karena senapan angin tersebut milik orang tuanya," kata AKP Miftahul Huda, Rabu (21/6/2023).

Kemudian, lanjutnya, pelaku meminjam senapan angin tersebut untuk dilihat kondisi fisiknya. Lalu senapan angin tersebut diserahkan lagi kepada korban.

"Setelah senapan diserahkan, korban langsung dikeroyok, bahkan dipukul menggunakan gagang senapan di bagian kepala. Hingga tak sadarkan diri," ungkap AKP Miftahul.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui oleh warga, hingga akhirnya dua pelaku itu kabur melarikan diri menuju arah Sungai.

"Kedua pelaku melarikan diri. Namun tak jauh dari tempat pelaku menganiaya korban, mereka terjatuh ke sungai dan ditangkap warga untuk diserahkan polisi," jelas Miftahul.

Hasil pemeriksaan, Miftahul mengungkapkan, dua tersangka ini dikenal sebagai preman kampung yang kerap meresahkan warga dan berbuat onar.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu senapan angin dan satu unit sepeda motor pelaku yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan diduga juga merupakan hasil rampasan," Miftahul menuturkan.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, dua pelaku dikenai pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan perampasan.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tegas Miftahul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved