Berita Jember
Dua Preman Kampung di Jember Ditangkap Warga Usai Aniaya Pemburu
Dua preman kampung di Jember yang kerap berbuat onar, diamankan warga usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemburu. Ini kronologinya
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Jajaran Polsek Tanggul Polres Jember, mengamankan Wahyu Pranoto (33) dan kholili (31), dua pelaku penganiayaan terhadap pemburu.
Dua pria asal Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rohit (20) di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, saat berburu burung liar.
Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda mengungkapkan, saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Kronologi kejadian tersebut, kata dia, pelaku mendatangi korban yang sedang berburu burung liar. Lalu mencoba menawar senapan angin milik warga Desa Tanggul Wetan itu.
"Pelaku berpura-pura ingin membeli senapan angin milik korban. Namun, korban tidak menerima tawaran pelaku. Karena senapan angin tersebut milik orang tuanya," kata AKP Miftahul Huda, Rabu (21/6/2023).
Kemudian, lanjutnya, pelaku meminjam senapan angin tersebut untuk dilihat kondisi fisiknya. Lalu senapan angin tersebut diserahkan lagi kepada korban.
"Setelah senapan diserahkan, korban langsung dikeroyok, bahkan dipukul menggunakan gagang senapan di bagian kepala. Hingga tak sadarkan diri," ungkap AKP Miftahul.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui oleh warga, hingga akhirnya dua pelaku itu kabur melarikan diri menuju arah Sungai.
"Kedua pelaku melarikan diri. Namun tak jauh dari tempat pelaku menganiaya korban, mereka terjatuh ke sungai dan ditangkap warga untuk diserahkan polisi," jelas Miftahul.
Hasil pemeriksaan, Miftahul mengungkapkan, dua tersangka ini dikenal sebagai preman kampung yang kerap meresahkan warga dan berbuat onar.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu senapan angin dan satu unit sepeda motor pelaku yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan diduga juga merupakan hasil rampasan," Miftahul menuturkan.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, dua pelaku dikenai pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan perampasan.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tegas Miftahul.
Kabupaten Jember
preman kampung
Polsek Tanggul
Polres Jember
AKP Miftahul Huda
penganiayaan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.