Berita Surabaya

Penjual Nasi Jagung di Surabaya Nyambi Edarkan Narkoba, Diciduk Polisi Usai Ambil 15 Gram Sabu

Warga Jalan Petemon, Surabaya, yang sehari-hari berjualan nasi jagung dibekuk polisi gara-gara kantongi sabu seberat 15 gram

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
AF (34) warga Jalan Petemon, Surabaya, saat diringkus polisi atas kasus pengedaran sabu, Senin (19/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - SAF (34) warga Jalan Petemon, Surabaya, yang sehari-hari berjualan nasi jagung kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Gara-garanya, SAF ketahuan memiliki banyak poket berisi sabu. Tak tanggung-tanggung, beratnya mencapai 15,03 gram.

Tersangka ditangkap usai mengambil belasan gram sabu itu secara ranjau sabu di Jalan Keputih.

Sabu tersebut dibungkus kemasan bekas kopi sachet, tersangka diringkus ketika hendak masuk ke dalam rumah.

Penangkapan penjual nasi jagung ini bermula ketika polisi mendapat informasi ada pengedar di Jalan Petemon.

Tersangka saat itu terlihat masuk ke salah satu gang. Polisi sudah mengintainya dan saat hendak masuk rumah, polisi langsung menggerebeknya. 

"Kami temukan masih di dalam kemasan bekas kopi. Tersangka langsung kami bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (19/6/2023).

Pengakuan tersangka, sabu tersebut hendak dijual. Sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal bernama Bagong. Per 1 gram dibeli seharga Rp 1 juta.

Hasil penyidikan, tersangka memesan sabu ke seseorang yang dikenal bernama Bagong. Tersangka mentransfer uang terlebih dulu. Satu poket tersebut tersangka harus membayar Rp 15 juta. Namun, tersangka belum melunasi uangnya.

"Tersangka baru membayar Rp 1,5 juta atau masih 10 persennya," ujar Daniel.
 
Tersangka menjanjikan pembayaran sabu dengan cara dicicil jika laku terjual. Namun, baru saja mengambil sabu, polisi sudah menggerebek tersangka di rumahnya. Satu poket narkoba ini ditemukan dalam sakunya.

"Dugaan kami tersangka sudah lama menjadi pengedar," tandas Daniel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved