Siswi SMP Mojokerto Dibunuh
BUKTI Ada Perencanaan di Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto oleh Teman Kelas, Masih 15 Tahun Sudah Sadis
Terungkap fakta adanya perencanaan dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta adanya perencanaan dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).
Fakta perencanaan itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi yang digelar di lapangan Mapolres Mojokerto Kota, pada Senin (19/6/2023).
Ada 36 adegan yang diperagakan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuhan tersebut.
Fakta perencanaan itu terlihat mulai adegan pertama hingga ketiga saat tersangka AB menghubungi korban AE temannya sekelasnya melalui Whatsapp untuk diajak bertemu di persawahan Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai menghubungi korban, tersangka AB menunggu dengan bersembunyi di semak-semak tanaman tebu lantaran sejak awal tersangka sudah berniat untuk membunuh korban.
Baca juga: Dua Tersangka Lakukan 36 Reka Ulang Adegan Pembunuhan Keji Siswi SMPN Kemlagi Mojokerto
Tersangka AB mengendendap-endap mendekati korban yang sudah tiba di lokasi kejadian. Adegan ke 4-5, AB terlihat langsung mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan kedua tangannya.
Pelaku mencekik saat korban berada di atas sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL.
Saat itu korban AE alias Rara (15) jatuh ke tanah dalam posisi terlentang.
Tersangka AB kembali mencekik korban lalu memastikan teman sekelasnya itu sudah meninggal dunia.
Korban sempat meronta-ronta hingga kehabisan napas dan meninggal tepat di adegan ke-5.
Setelah korban meninggal, tersangka AB mengangkat jasad korban ke kolong dasboard sepeda motor milik AE.
AB menahan jasad korban dengan diinjak menggunakan kedua kakinya mengendarai sepeda motor menuju ke rumah atau tempat bubut ayam yang terletak di belakang, kurang lebih sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.
Setelah memastikan kondisi rumah belakang aman, AB membawa masuk jasad korban ke kolong kamar, pada adegan ke-11.
Kemudian, AB menghubungi tersangka MA melalui telepon lalu menjemput di rumahnya di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi. Dia juga mengabarkan sudah ada target (Pembegalan) dan korbannya sudah meninggal.
Ketika AB pergi mencari tali tersangka MA justru melakukan perbuatan biadab menyetubuhi jasad korban dua kali di adegan ke-17.
Pada adegan ke-23, kedua tersangka terlihat memasukkan jasad korban ke dalam karung putih yang diikat dan menyeretnya ke sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru milik AB.
Tersangka AB membonceng tersangka MA dengan posisi jasad korban terbungkus karung putih di kolong dasboard motor.
Awalnya tersangka hendak membuang jasad korban ke Desa Sanggrahan, Kecamatan Sooko namun mengurungkan lantaran kondisinya ramai.
Mereka akhirnya membawa karung berisi mayat korban dan dibuang
di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan reka ulang adegan pembunuhan siswi SMPN Kemlagi tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dari pengakuan kedua tersangka yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Sesuai dengan keterangan dari para pelaku, ada 36 adegan dalam rekonstruksi hari ini," jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, tersangka AB menghabisi nyawa korban pada adegan ke-3 hingga kelima.
"Korban posisinya sudah meninggal dicekik pelaku di adegan ketiga," ucap Bambang.
Ia mengungkapkan niat awal pelaku melakukan kejahatan membegal untuk menguasai barang berharga milik korban.
Selain itu, AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan senilai Rp 40 ribu.
Dari pengakuan tersangka, MA mengajak AB untuk melakukan aksi kejahatan lantaran butuh uang untuk servis Handphone namun dia tidak tahu korbannya adalah Rara.
"Rencana mereka pelaku itu memang diawali dengan membegal untuk melakukan pencurian diajak pelaku MA kepada pelaku anak ini. Akhirnya (AB) melakukan sendiri pembegalan itu dengan sasaran korban," bebernya.
Bambang mengatakan tersangka AB sudah berniat untuk mencuri dan membunuh korbannya.
"Kalau untuk pembunuhan itu AB karena MA niat-nya mengajak untuk membegal dan dia juga tidak tahu korban siapa yang mengajukan nama korban itu adalah AB," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.
Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340, lalu dilapisi Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.
Daftar Kejahatan Tersangka

Ternyata tersangka anak dan remaja ini sudah berulangkali menjambret dan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
Ironisnya, hasil kejahatannya itu dipakai buat senang-senang, bahkan MA gunakan untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka, tindak kriminal itu sudah dilakukan 12 kali.
Dua tersangka terlibat pejambretan handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, dan Kemlagi serta Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: TERNYATA Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Anak Juragan, Satu Rumahnya Jadi Tempat Bungkus Jasad Korban
Modus kedua tersangka mencari sasaran korban yang menaruh handphone di dasboard sepeda motor maupun pengendara motor yang menggunakan telepon saat berkendara.
Sedangkan tindak curanmor, mereka menyasar motor keluaran lama yang diparkir di ladang atau kawasan hutan Kemlagi dan Dawarblandong.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban jambret maupun kehilangan sepeda dari perbuatan kedua pelaku ini di wilayah yang tadi saya sebutkan diharap segera melapor ke Polres Mojokerto Kota," ucap Wiwit dalam jumpa pers, Rabu (14/6/2023).
"Kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini total 6 kendaraan bermotor yang dicuri serta jambret Handphone di wilayah Jombang dan Mojokerto," imbuhnya.
Ia mengungkapkan penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka yang digunakan untuk berfoya-foya.
Bahkan tersangka MA menggunakan uang hasil kejahatan untuk prostitusi.
"Setelah mendapatkan hasil dibagi dua mereka Ngopi-ngopi dan pelaku dewasa ini juga digunakan untuk berbuat asusila pengakuannya seperti itu," pungkasnya.
Berikut rentetan tindak pidana kriminal yang dilakukan tersangka AB dan tersangka MA melakukan pencurian di 12 lokasi.
Aksi Jambret:
1. Handphone OPPO di wilayah Puri, Kabupaten Mojokerto, pada bulan Mei 2022.
2. Handphone OPPO di daerah Alfamart dekat Polsek Puri, pada bulan Mei 2022.
3. Handphone SAMSUNG di daerah Rejoto Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Maret 2023.
4. Hp Oppo A57 di JalanRaya Pulo Prajuri Kulon, September 2022.
5. Oppo A29 di Jalan Raya Mrenung, Kabupaten Jombang, pada Desember 2022.
6. HP Samsung di hutan Dawarblandong, pada April 2022.
Curanmor:
7. Sepeda motor Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada April 2023.
8. Sepeda motor Smash warna hitam di hutan Dawarblandong, pada Mei 2023.
9. Sepeda motor Shogun hitam di wilayah Kabuh, Kabupaten Jombang pada Mei 2022.
10. Sepeda motor Mio Putih di Ngaglek, Kabupaten Jombang, pada Mei 2023.
11. Sepeda Motor Astrea Prima di pinggir jalan kabuh, Jombang pada Maret 2023.
12. Sepeda Motor Grand di area persawahan Simongagrok, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Mei 2023.
Siswi SMPN 1 Kemlagi
Siswi SMPN 1 Kemlagi Dibunuh
Tersangka Pembunuh Siswi SMPN 1 Kemlagi
Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto
Siswi SMP Mojokerto Dibunuh
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pemuda Pembunuh Siswi SMP Kemlagi Mojokerto Lalu Setubuhi Jasad Korban Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
IBU KORBAN HISTERIS, Pembunuh Siswi SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun 4 Bulan: Lebih Baik Tak Ada Hukum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
KABAR TERBARU Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Dua Remaja Kejam Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Secara Sadis Lakukan Reka Ulang, Peragakan 36 Adegan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.