Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
DALIH Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Padahal Bisa Dibayar Orangtua
Pihak terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, tampak keberatan bayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korban. Ini dalihnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pihak terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, tampak keberatan bayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korban.
Kuasa hukum Mario Dandy berdalih bahwa kliennya masih mahasiswa dan belum berpenghasilan.
Padahal, LPSK sudah mengatakan bahwa restitusi bisa dibayarkan pihak ketiga yakni orangtuanya.
Diketahui, nilai restitusi sebesar Rp 100 miliar itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Mario Dandy Satrio pun mengisyaratkan kliennya tidak bisa membayar restitusi Rp 100 miliar.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Andreas mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum berpenghasilan.
"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih mahasiswa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mario Dandy Disebut Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Orangtuanya'.
Andreas mengakui kliennya memang datang dari keluarga berada.
Mario adalah anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tidak sedang dijalankan oleh ayah dari Mario.
“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Andreas.
Restitusi Rp 100 miliar
Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.