Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

DALIH Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Padahal Bisa Dibayar Orangtua

Pihak terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, tampak keberatan bayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korban. Ini dalihnya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy saat persidangan. Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora. 

"Ini diapakan kok bisa begini?" tanya Rosyid.

"Saya pukul perutnya terus dia jatuh, saya beri hukuman," kata Rosyid menirukan ucapan Mario Dandy di hadapan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Setelah itu Rosyid  menyebut Mario Dandy langsung membentaknya usai dirinya menanyakan perbuatannya kepada David.

"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucap Rosyid.

"Saudara dibentak?" tanya hakim memastikan.

"Iya saya dibentak-bentak," jawabnya.

Pada saat itu dijelaskan Rosyid bahwa Mario Dandy justru bertanya balik kepada dirinya usai melakukan pemukulan kepada David.

"Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?" ucap Rosyid menirukan pertanyaan Mario.

Rosyid yang sempat menyebut Mario dalam keadaan emosi pun coba ditanyakan kembali oleh hakim.

Hakim bertanya kepada Roysid seperti apa ekspresi wajah Mario pada saat dirinya menyebut bahwa pemuda 19 tahun itu dalam keadaan emosi.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa yang terlihat di wajahnya sehingga saudara kok mengatakan emosi?," tanya hakim.

"Gerakannya masih belum bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin, kayak orang abis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Rosyid.

Ditambahkan Rosyid, saat dia meminta kartu identitas, anak Rafael Alun itu menolak memberikan. 

"Dia berontak, melawan saya," aku Abdul Rosyid. 

Karena berontak, Abdul Rosyid lalu mengancam Mario dengan berkata ke Burhanudin, security lain untuk mengambil borgol. 

"Untuk meredam saya berusaha, minta ke Burhan ambil borgol. Kalau ada ancaman mau diborgol sudah mereda cukup. Takutnya kalau dia emosi, ada korban tambahan," katanya. 

Abdul Rosyik melihat tidak ada rasa penyesalan dari Mario.

Dia hanya melihat setelah menyerahkan identitasnya itu kondisinya mulai agak tenang. 

Setelah itu, atau berselang 30 menit seusai kejadian, pihak polisi dari Polsek PEsanggrahan mendatangi lokasi kejadian.

Saat itu, polisi langsung membawa Mario, Shane dan anak AG. 

Namun mereka bukan dibawa menggunakan mobil polisi, tapi pakai mobil Rubicon milik Mario. 

"Tapi yang mengendarai polisi," tukas Abdul Rosyid. 

2. Saksi Tegang Ditegur Hakim

Di sidang tersebut, selain Abdul Rosyid, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain. 

Beberapa diantara mereka tampak tegang. 

Seperti saksi Burhanuddin petugas keamanan Kompleks Perumahan Grand Permata yang sempat diingatkan hakim untuk tidak tegang dalam memberi kesaksian pada sidang.

Pengamatan Kompas.com, momen ini bermula saat Hakim bertanya kepada soal kondisi korban D.

"Apa yang saudara lihat?" kata hakim kepada Burhanudin.

Burhanudin kemudian menjawab bahwa korban sudah berdarah dari hidung dan mulut korban.

Hakim kemudian juga menanyakan apakah Burhanudin bingung melihat situasi saat D tergeletak.

Burhanudin mencoba untuk menjawab pertanyaan Hakim.

Namun, dia justru terlihat gugup. "Ee.. Saya langsung ini.. Eee.. Apa," kata Burhanudin dengan terbata-bata.

Melihat Burhanudin yang bingung, Hakim kemudian tersenyum dan mengatakan agar saksi rileks.

"Tarik napas saja," kata Hakim. "Takut darah," ujar Burhanudin langsung menimpali anjuran Hakim.

Baca juga: Mario Dandy Senyum Lebar Usai Sidang, Ayah D: Banyak yang Nyangka Dia Sudah Gila dan Stres, Enggak!  

"Badannya besar tapi memang ada beberapa orang tertentu yang seperti itu," ucap Hakim.

momen itu, Hakim kembali melanjutkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Burhanudin.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved