Berita Kediri

BPJS Kesehatan Gaungkan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan gaungkan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
didik mashudi/surya.co.id
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, memberikan penjelasan capaian UHC, Jumat (16/6/2023). 

SURYA.co.id | KEDIRI - BPJS Kesehatan gaungkan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan.

Janji layanan JKN ini merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN.

"Janji layanan JKN sebagai salah satu upaya transformasi mutu layanan JKN melalui sinergi dan gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi pelayanan, peserta dan stakeholder terkait pelayanan kesehatan JKN," jelas Tutus Novita Dewi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri kepada, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan Tutus, janji layanan ini disampaikan oleh fasilitas kesehatan kerja sama BPJS kepada peserta JKN dalam bentuk spanduk, poster dan banner yang dipasang di ruang pelayanan setiap fasilitas kesehatan kerja sama.

Ada 7 poin isi janji layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi janji layanan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Titus menjelaskan isi janji layanan JKN ini selaras dengan isi dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan termasuk isu -isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.

"Dalam isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara kepada peserta JKN," jelasnya.
Ditegaskan Tutus, isi janji layanan JKN harus diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan kerja sama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.(didik mashudi)

Berikut 7 poin isi janji layanan FKTP.
1. Menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
2. Tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.
4. Melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan.
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN.
7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Berikut 6 poin janji layanan FKRTL 
1. Menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.
2. Tidak meminta dokumen foto copy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.
4. Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis.
5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
6. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved