Berita Surabaya

Ketua DPRD Jatim Ditanya Soal Surat Tulisan Nominal di Sidang Dugaan Korupsi Wakil DPRD Jatim

Ketua DPRD Jatim Kusnadi turut dijadikan sebagai saksi atas sidang kasus korupsi Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Rahadian Bagus
surya.co.id/tony
Wujud surat yang ditemukan KPK saat menggeledah ruangan Zaenal Afif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim. 

SURYA.CO.ID, Surabaya - Ketua DPRD Jatim Kusnadi turut dijadikan sebagai saksi atas sidang kasus korupsi Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Dirinya saat itu diberondong banyak pertanyaan oleh Jaksa KPK. Satu di antaranya terkait surat misterius yang ditemukan di ruangan Zaenal Afif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim.

Di surat itu terdapat tulisan nama-nama anggota dewan. Termasuk Kusnadi. Anehnya, selain nama juga terdapat tulisan angka dan diikuti huruf M.

Berikut ini tulisan surat tersebut:
10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M – 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengartikan isi pesan dari surat itu ialah
DPRD Jatim mungkin memiliki rencana   bagi-bagi uang. Dugaan lain, surat itu dicurigai ada kaitan dengan perkara Wakil Ketua Sahat DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Makannya, Kusnadi dikonfirmasi.

"Apakah saksi mengetahui perihal catatan tersebut. Apakah saksi mengetahui arti abjad “M” pada tulisan itu maupun maksudnya," tanya Arif Suhermanto
Jaksa KPK.

Kusnadi yang semula santai, terlihat langsung terdiam. Gesturnya terlihat berulang kali menggaruk kepala dan hidung.
Lalu dijawab catatan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. Saat ditanya huruf M, Kusnadi mengartikan bahwa itu adalah miliar.

“Interpretasi saya M itu miliar,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved