Berita Surabaya
Kejaksaan Agung Butuh 2 Bulan Teliti Asal Amfetamin di Urine Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin
Penyelidikan kasus dugaan pengguna narkoba terhadap Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyelidikan kasus dugaan pengguna narkoba terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, menurut Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur, Edi Handoyo, Kejaksaan Agung perlu melakukan pemeriksaan urine Andi Irfan tersebut selama 2 bulan.
Rentang waktu yang dibutuhkan itu, diungkapkan guna melakukan asesmen secara detail.
Edi mengatakan, urine positif amfetamin tidak bisa langsung disimpulkan pengguna narkoba, sebab mengonsumsi obat resep dokter pun juga bisa membuat urine mengandung zat amfetamin.
Baca juga: Tes Urine Kajari Madiun Andi Irfan Positif Amfetamin, Kejaksaan Agung Langsung Ambil Alih Kasus
"Hasil asesmen dua bulan bisa diketahui," kata Edi Handoyo, Rabu (14/6/2023).
Namun, lamanya waktu pemeriksaan tersebut menuai pro kontra.
Dalam keterangan yang dilansir dari website alomedika.com, pemeriksaan zat amfetamin bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
Terkait hukuman, pihak Edi saat ini belum bisa membeberkan sanksi apa yang bakal diterima Andi Irfan Syafruddin jika terbukti bersalah.
Hal tersebut, lanjut Edi, menjadi wewenang Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung sudah sempat mengumumkan apabila hanya sebagai pengguna maka akan dilakukan rehab.
"Kalau pemakai cukup direhab saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dilansir dari portal berita Tribunnews.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.