Siswi SMP Mojokerto Dibunuh
JEJAK KRIMINAL Pembunuh Siswi SMP Mojokerto, Usia 15 Tahun Sudah Jadi Residivis Curanmor 12 Lokasi
Terungkap rekam jejak kriminal AB (15), tersangka pembunuh siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto berinisial AE alias Rara (15).
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
"Pelaku (AB) seorang diri melakukannya, korban dicekik hingga meninggal," jelasnya.
MA Setubuhi Jasad Korban

Ternyata setelah tersangka utama atau eksekutor AB (15) membunuh AE, tersangka MA yang lebih dewasa justru berbuat senonoh kepada jasad korban.
Hasil penyidikan Kepolisian menyebutkan tersangka MA (19) warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi itu dua kali menyetubuhi jasad korban, pada Senin (15/5/2023) lalu.
Persetubuhan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah tersangka AB yang letaknya di belakang dalam kondisi sepi.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, perbuatan itu dilakukan MA saat tersangka utama eksekutor AB (15) warga Desa Kemlagi sedang mencari karung dan tali untuk membuang jasad korban.
"Untuk persetubuhan hanya dilakukan MA pelaku dewasa ini sedang pelaku anak (AB) dia tidak melakukannya karena alasannya hanya jengkel tidak melakukan persetubuhan," ucap AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Wiwit menjelaskan saat itu tersangka AB meninggalkan MA untuk menjaga jasad korban. Tersangka AB pergi mencari tali dan kembali menghampiri rekannya.
Mirisnya tersangka MA yang diketahui tidak lulus SMP ini malah senyum-senyum mengaku telah menyetubuhi jasad korban saat tersangka AB menghampirinya.
"Pelaku MA ini sepi tidak ada orang lain melakukan persetubuhan dan pelaku pringas-pringis (Senyum-senyum) ditanya sama pelaku AB usai melakukan perbuatan itu (Persetubuhan). Pelaku melakukan dua kali," bebernya.
Ia mengatakan setelah melakukan perbuatan itu kedua pelaku membungkus jasad korban dan dimasukkan ke dalam karung putih.
Bungkusan karung putih berisi jasad korban itu diletakkan di sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru.
"Ketika pelaku ini hendak membuat jasad korban yang bersangkutan sempat ditanya tetangganya terkait bungkusan karung itu dan dijawab pelaku AB, sampah ," ungkapnya.
Kedua tersangka berkeliling mengendarai motor ke tiga lokasi untuk membuang jasad korban.
Hingga akhirnya mereka memutuskan membuang jasad korban ke aliran sungai atau parit di bawah perlintasan kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 23.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.