Berita Situbondo
Sampai Juni 2023, Sudah Ada 15 ASN Situbondo Melanggar Disiplin, 3 Di Antaranya Ditahan di Lapas
Menurut Wawan, tingkat kedisiplinan para ASN di Kabupaten Situbondo cukup baik, namun tetap harus ditingkatkan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sedikitmya ada 15 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Situbondo yang dikenai mendapat sanksi disipilin dan kodek etik dari komisi ASN pusat. Sanksi untuk para ASN itu mulai kategori ringan, sedang dan berat selama rentang waktu Januari hingga Juni tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam bimbingan teknis (bimtek) Lokakarya Implementasi Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pengawai di lantai dua Pemkab Situbondo, Selasa (13/6/2023).
Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan, bintek penegakan disiplin dan kode etik pegawai ini merupakan bentuk ikhtiar Bupati Situbondo, Karna Suswandi melalui Kepala BKPSDM.
Tujuannya adalah melakukan pembinaan lebih lanjut agar ASN bisa memahami dan melaksanakan aturan perundang-undangan tentang kedisiplinan dan kode etik ASN.
Menurut Wawan, tingkat kedisiplinan para ASN di Kabupaten Situbondo cukup baik, namun tetap harus ditingkatkan. "Pemda telah menerapkan reward dan punishmenr sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wawan.
Saat ditanya terkait ASN yang melanggar disiplin, Wawan menegaskan pihaknya tetap akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. "Bagi ASN yang kinerjanya baik akan diberikan penghargaan, sehingga bisa menjadi motivasi bagi ASN yang lainnya," katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Kinerja, Kesejahteraan dan Data ASN, Echwan Dariawanto Sucipto menjelaskan, selama enam bulan pertama 2023 ini sudah ada 15 ASN yang terjerat pelanggaran disiplin. "Pelanggaran disiplin ringan 4 kasus, sedang 6 kasus, dan berat 5 kasus," ungkap Echawan.
Lebih lanjut, Echwan mengungkapkan, pemberian sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi tertulis hingga pemecatan sebagai ASN.
"Kalau pelanggaran Ringan, ada teguran lisan dan tertulis serta pernyataan tidak mengulangi. Kalau kategori Sedang, ada penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat 1 tingkat. Kategori Berat adalah penurunan pangkat hingga pemberhentian dari ASN," jelasnya.
Untuk 5 kasus pelanggaran disiplin berat, kata Echwan, 3 kasus di antaranya masih melalui proses hukum dan sudah diberhentikan sementara karena sudah ditahan di Lapas Situbondo.
"Masih diberhentikan sementara ada 3 orang, kita tunggu ada keputusan inkrach pengadilan. Sebab jika terbukti bersalah langsung diberhentikan sebagai ASN. Namun jika nanti tidak terbukti, sanksinya mungkin bisa penurunan pangkat 1 tingkat," pungkasnya. ******
Pelanggaran disiplin ASN
15 ASN Situbondo langgar disiplin
3 ASN dijebloskan ke penjara
Sekda Situbondo Wawan Setiawan
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.