Berita Situbondo

Sampai Juni 2023, Sudah Ada 15 ASN Situbondo Melanggar Disiplin, 3 Di Antaranya Ditahan di Lapas

Menurut Wawan, tingkat kedisiplinan para ASN di Kabupaten Situbondo cukup baik, namun tetap harus ditingkatkan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan memberi sambutan dalam Lokakarya Implementasi Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pengawai di lantai dua Pemkab Situbondo, Selasa (13/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sedikitmya ada 15 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Situbondo yang dikenai mendapat sanksi disipilin dan kodek etik dari komisi ASN pusat. Sanksi untuk para ASN itu mulai kategori ringan, sedang dan berat selama rentang waktu Januari hingga Juni tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam bimbingan teknis (bimtek) Lokakarya Implementasi Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pengawai di lantai dua Pemkab Situbondo, Selasa (13/6/2023).

Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan, bintek penegakan disiplin dan kode etik pegawai ini merupakan bentuk ikhtiar Bupati Situbondo, Karna Suswandi melalui Kepala BKPSDM.

Tujuannya adalah melakukan pembinaan lebih lanjut agar ASN bisa memahami dan melaksanakan aturan perundang-undangan tentang kedisiplinan dan kode etik ASN.

Menurut Wawan, tingkat kedisiplinan para ASN di Kabupaten Situbondo cukup baik, namun tetap harus ditingkatkan. "Pemda telah menerapkan reward dan punishmenr sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wawan.

Saat ditanya terkait ASN yang melanggar disiplin, Wawan menegaskan pihaknya tetap akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. "Bagi ASN yang kinerjanya baik akan diberikan penghargaan, sehingga bisa menjadi motivasi bagi ASN yang lainnya," katanya.

Sementara Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Kinerja, Kesejahteraan dan Data ASN, Echwan Dariawanto Sucipto menjelaskan, selama enam bulan pertama 2023 ini sudah ada 15 ASN yang terjerat pelanggaran disiplin. "Pelanggaran disiplin ringan 4 kasus, sedang 6 kasus, dan berat 5 kasus," ungkap Echawan.

Lebih lanjut, Echwan mengungkapkan, pemberian sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi tertulis hingga pemecatan sebagai ASN.

"Kalau pelanggaran Ringan, ada teguran lisan dan tertulis serta pernyataan tidak mengulangi. Kalau kategori Sedang, ada penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat 1 tingkat. Kategori Berat adalah penurunan pangkat hingga pemberhentian dari ASN," jelasnya.

Untuk 5 kasus pelanggaran disiplin berat, kata Echwan, 3 kasus di antaranya masih melalui proses hukum dan sudah diberhentikan sementara karena sudah ditahan di Lapas Situbondo.

"Masih diberhentikan sementara ada 3 orang, kita tunggu ada keputusan inkrach pengadilan. Sebab jika terbukti bersalah langsung diberhentikan sebagai ASN. Namun jika nanti tidak terbukti, sanksinya mungkin bisa penurunan pangkat 1 tingkat," pungkasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved