Berita Viral
NASIB Wanita Pemberi Air Bekas Nyabu ke Balita 3 Tahun hingga Positif Narkoba, Pakai Bareng Pria Ini
Begini lah nasib TR (50), wanita pemberi air bekas nyabu ke balita berusia 3 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib TR (50), wanita pemberi air bekas nyabu ke balita berusia 3 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
TR ditangkap polisi setelah Meli (32), ibu balita 3 tahun positif narkoba itu melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Meli melapor polisi setelah anaknya dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda.
Polisi memastikan hal itu disebabkan karena sang balita meminum air bekas nyabu oleh tetangganya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, di hari kejadian, sebenarnya ibu dari anak tiga tahun berinisial N itu datang sendiri ke rumah tetangganya, yakni TR (50) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: SOSOK Ibu Balita 3 Tahun yang Positif Narkoba Diduga Dicekoki Tetangga: Single Parent, Khawatir Ini
Ibu N dan TR memang merupakan rekanan kerja di sebuah warung makan kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Adapun keperluan dari ibu N yakni meminjam uang kepada TR.
Setelahnya keduanya berbincang di ruang tamu, tidak berselang lama, datanglah N meminta minum kepada ibunya.
Karena masih ingin mengobrol, ibu N akhirnya meminta air minum kepada TR.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," beber Kompol Rengga, Senin (12/6/2023).
Ia melanjutkan, TR sendiri lupa dan tak menyangka ternyata air yang diberikan kepada rekan kerjanya itu merupakan bekas untuk menghisap sabu bersama R, yang kini diamankan Satresnarkoba.
"Karena kalau nyabu pakai bong, yang dihisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," bebernya.
Lalu, bagaimana nasib TR?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR kini ditahan di Satreskrim Polresya Samarinda.
Menurut Kompol Rengga, TR bukan pemakai aktif dan mengaku baru beberapa kali menggunakan barang haram itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.